Sidang MK Ungkap Perbedaan Perlakuan Antara Tarif Token Listrik dan Pulsa Internet Operator
Ilustrasi token listrik PLN.
PP
11 Mar 2026 07:01 WITA

Sidang MK Ungkap Perbedaan Perlakuan Antara Tarif Token Listrik dan Pulsa Internet Operator

JAKARTA, NTTZOOM.COM - Sidang uji materi Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengatur tarif telekomunikasi terkait kuota internet hangus akibat regulasi sepihak provider, mendadak riuh di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (4/3/2026). 

Suasana persidangan memanas saat Hakim Konstitusi Guntur Hamzah melontarkan kritik lewat analogi tajam yang menyentuh keresahan jutaan pengguna internet di tanah air. 

Guntur mempertanyakan standar ganda pemerintah yang membedakan perlakuan antara token listrik dan kuota internet. 

Padahal, keduanya kini telah menjadi kebutuhan pokok masyarakat yang dibayar di muka dengan skema prabayar. 

“Saya ingin dalami di mana nih sebetulnya ya letak satuannya memang beda, satuan kWh (listrik) dengan GB (internet). Tapi, apa nih yang esensi berbedanya? Mengapa kalau itu token listrik itu bisa tidak hangus, sementara kalau pulsa (kuota) itu bisa hangus,” cecar Guntur di hadapan perwakilan Pemerintah seperti dikutip dari tribunnews. 

Saldi Isra Bawa Kartu Perdana ke Sidang: "Enggak Ada Pemberitahuan!" 

Aksi dramatis dilakukan Hakim Konstitusi Saldi Isra dengan membawa langsung kartu perdana telepon seluler ke meja persidangan. 

Kartu tersebut ia beli sendiri untuk membuktikan klaim pemerintah soal keterbukaan informasi kepada konsumen. 

“Ini untuk keperluan persidangan, tadi ini baru saja dibeli. Setelah saya baca di sini enggak ada pemberitahuan apa-apa terkait dengan pemutusan (kuota hangus) itu," tegas Saldi sambil menunjukkan kartu tersebut. 

Saldi mengkritisi sikap pemerintah yang seolah menyerahkan perlindungan konsumen pada strategi bisnis operator. 

Menurutnya, hak konstitusional warga tidak boleh digantungkan pada kebijakan komersial semata. 

“Kalau ini diserahkan kepada strategi bisnis, kepentingan masyarakat menjadi terabaikan. Ini hak rakyat yang paling mendasar. Pemerintah seharusnya care,” ucapnya 

Rakyat Rugi Rp63 Triliun, Diduga Jadi Laba 'Gelap' Operator 

Keresahan para hakim ini sejalan dengan temuan Indonesian Audit Watch (IAW). 

Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus, mengungkapkan bahwa praktik kuota hangus oleh para operator seluler menyebabkan kerugian masyarakat mencapai Rp63 Triliun per tahun. 

“Kuota kerugian Rp63 triliun itu rata-rata per tahun, dihitung dari asumsi nomor aktif dan belanja kuota Indonesia yang mencapai Rp253 triliun,” ungkap Iskandar. 

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) didesak melakukan audit tematik guna membongkar apakah 'uang rakyat' dari kuota hangus masuk dalam laporan kinerja operator secara jujur.  

Langkah ini krusial demi memastikan transparansi dan akuntabilitas aliran dana Rp63 triliun tersebut. 

Pembelaan Pemerintah: Itu Strategi Bisnis 

Di sisi lain, Pemerintah melalui Staf Ahli Kementerian Komunikasi dan Digital, Cahyaning Nuratih Widowati, berdalih bahwa mekanisme kuota hangus atau rollover adalah bagian dari inovasi produk dan strategi penyelenggara seluler. 

Pemerintah membantah hal tersebut sebagai perampasan hak milik. 

"Berakhirnya masa berlaku paket merupakan berakhirnya hak akses sesuai kesepakatan di awal, bukan tindakan pengambilalihan hak milik secara sewenang-wenang," jelas Cahyaning di sidang. 

Jeritan Ojol dan Pedagang Online 

Gugatan ini tercatat dalam dua perkara, yakni Nomor 273/PUU-XXIII/2025 dan 33/PUU-XXIV/2026.  

Para pemohon, Didi Supandi (pengemudi ojol) dan Wahyu Triana Sari (pedagang online), meminta MK menyatakan aturan dalam UU Cipta Kerja inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai bahwa sisa kuota wajib diakumulasi (data rollover) atau dikembalikan dalam bentuk kompensasi. 

Mereka menolak alasan pemerintah yang menyebut skema tanpa kuota hangus akan membengkakkan biaya operasional. 

Sebaliknya, masyarakat menuntut transparansi: apakah biaya tersebut benar-benar untuk layanan, atau sekadar margin keuntungan yang diambil dari hak milik konsumen yang hangus melewati tenggat waktu. 

Sidang MK ini menjadi harapan terakhir agar 'uang rakyat' Rp63 triliun tak lagi menguap sia-sia. Kini, transparansi pemerintah dan nurani hakim jadi pertaruhan: akankah kuota internet terus hangus sepihak, atau akhirnya diakui sebagai hak milik warga yang sah. (jr/nz*)

Dapatkan sekarang

NTT Zoom, Ringan dan cepat
0 Disukai