Kupang, NTTzoom.com— Pengadilan Militer III-15 Kupang menghadirkan seorang saksi ahli dari Universitas Nusa Cendana (UNDANA), dalam sidang kasus meninggalnya Prada Lucky Chepril Saputra Namo, Senin (17/11/2025).
Saksi ahli itu yang dihadirkan adalah Deddy R. Ch. Manafe, seorang dosen Fakultas Hukum UNDANA yang berkompeten dalam pidana militer.
Pada persidangan sebelumnya, tim kuasa hukum keluarga Prada Lucky mengajukan secara resmi permohonan agar Manafe diperiksa sebagai saksi ahli. Permohonan ini telah diterima oleh majelis hakim.
Menurut surat panggilan dari Oditurat Militer III-14 Kupang (penuntut militer), Manafe dijadwalkan memberikan keterangan pada sidang 17–19 November 2025, dalam tiga berkas perkara berbeda.
Deddy Manafe memberikan analisis terkait aspek hukum pidana militer, khususnya soal pembinaan militer vs kejahatan militer. Kuasa hukum keluarga Lucky berharap bahwa keterangan ahli ini bisa menjadi dasar pertimbangan majelis hakim untuk menerapkan pasal-pasal di luar KUHP Militer — misalnya Pasal 131 KUHP “diskresi hukum”.
Tim penasehat hukum keluarga Lucky menyatakan harapan agar pernyataan Deddy Manafe “memberikan gambaran pertimbangan-pertimbangan sebelum putusan nanti.” Mereka menegaskan bahwa penerapan pasal 131 KUHP harus dipertimbangkan jika fakta persidangan menunjukkan pelanggaran di luar sekadar pembinaan militer.
Kasus ini melibatkan 22 terdakwa anggota TNI AD, dibagi ke dalam tiga berkas perkara yang berbeda. Kehadiran ahli dari luar struktur militer ini memperlihatkan kompleksitas hukum yang dihadapi di persidangan: bukan hanya aspek fakta kasus, tetapi juga kerangka normatif pembinaan militer dan penerapan pasal pidana militer.
Pengadilan Militer III-15 menegaskan bahwa persidangan kasus Prada Lucky terbuka untuk umum. Hingga pertengahan November, sebanyak 33 saksi telah diperiksa.
Kehadiran Deddy Manafe sebagai saksi ahli hukum pidana militer menambah dimensi penting dalam persidangan Prada Lucky; tidak hanya menyajikan bukti fakta, tetapi juga memperkaya kerangka legal bagi hakim dalam menilai apakah tindakan para terdakwa semata-mata “pembinaan” atau telah menembus ranah kejahatan militer. (es)
Dapatkan sekarang