Kupang, NTTzoom.com — Sidang pembacaan tuntutan terhadap 17 anggota TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo kembali ditunda. Sidang yang berlangsung di Pengadilan Militer III-15 Kupang pada Rabu (3/12/2025) itu urung digelar karena Oditur Militer belum merampungkan berkas tuntutan.
Oditur Letkol Chk Alex Panjaitan menyampaikan permohonan penundaan kepada majelis hakim, dengan alasan berkas tuntutan terhadap para terdakwa masih harus dilengkapi.
“Berkas tuntutan belum selesai dan masih kami lengkapi. Karena itu kami memohon agar pembacaan tuntutan ditunda,” kata Letkol Alex Panjaitan di hadapan majelis.
Majelis hakim kemudian menetapkan bahwa sidang pembacaan tuntutan akan dilanjutkan pada Selasa, 10 Desember 2025.
Penundaan ini sempat memicu reaksi emosional dari keluarga korban yang sejak pagi sudah hadir. Namun, di tengah rasa kecewa, keluarga tetap berusaha memahami kondisi proses hukum yang berjalan.
Ibunda Prada Lucky mengungkapkan bahwa keluarga sudah menunggu dari pagi hingga siang, namun tetap berusaha menghargai kerja Oditur Militer yang harus menyiapkan tuntutan dalam jumlah besar.
“Kami memang kecewa karena sudah menunggu sejak pagi sampai siang, tetapi kami memahami dan memaklumi kesibukan Oditur yang harus merangkum begitu banyak tuntutan untuk 22 terdakwa,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa keluarga berharap penundaan ini tidak berujung pada tuntutan yang mengecewakan.
“Kami berharap apa yang nanti dibacakan tidak mengecewakan kami yang sudah menerima penundaan sidang hari ini. Kami hanya ingin keadilan untuk anak kami,” tegasnya.
Para terdakwa yang masuk dalam berkas perkara nomor 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 terdiri dari 17 prajurit TNI dengan berbagai jenjang pangkat:
1. Sertu Thomas Desamberis Awi
2. Sertu Andre Mahoklory
3. Pratu Poncianus Allan Dadi
4. Pratu Abner Yeterson Nubatonis
5. Sertu Rivaldo De Alexando Kase
6. Pratu Imanuel Nimrot Laubora
7. Pratu Dervinti Arjuna Putra Bessie
8. Letda Made Juni Arta Dana
9. Pratu Rofinus Sale
10. Pratu Emanuel Joko Huki
11. Pratu Ariyanto Asa
12. Pratu Jamal Bantal
13. Pratu Yohanes Viani Ili
14. Serda Mario Paskalis Gomang
15. Pratu Firdaus
16. Letda Achmad Thariq Al Qindi Singajuru
17. Pratu Yulianus Rivaldy Ola Baga
Selain berkas ini, total 22 terdakwa dari berbagai berkas terkait kasus yang sama masih menjalani proses peradilan di Pengadilan Militer III-15 Kupang.
Pengadilan menegaskan bahwa seluruh proses akan diselesaikan sesuai prosedur, dan pembacaan tuntutan akan dilakukan setelah berkas Oditur dinyatakan lengkap. (es)
Dapatkan sekarang