Sidang Tuntutan 17 Terdakwa Kasus Kematian Prada Lucky Ditunda, Dijadwalkan Ulang 10 Desember
17 Terdakwa yang akan menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh Oditur Militer di Pengadilan Militer III-15 Kupang, 10/12/2025 mendatang.
Redaksi
04 Dec 2025 19:35 WITA

Sidang Tuntutan 17 Terdakwa Kasus Kematian Prada Lucky Ditunda, Dijadwalkan Ulang 10 Desember

Kupang, NTTzoom.com — Sidang pembacaan tuntutan terhadap 17 anggota TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo kembali ditunda. Sidang yang berlangsung di Pengadilan Militer III-15 Kupang pada Rabu (3/12/2025) itu urung digelar karena Oditur Militer belum merampungkan berkas tuntutan.

‎Oditur Letkol Chk Alex Panjaitan menyampaikan permohonan penundaan kepada majelis hakim, dengan alasan berkas tuntutan terhadap para terdakwa masih harus dilengkapi.

‎“Berkas tuntutan belum selesai dan masih kami lengkapi. Karena itu kami memohon agar pembacaan tuntutan ditunda,” kata Letkol Alex Panjaitan di hadapan majelis.

‎Majelis hakim kemudian menetapkan bahwa sidang pembacaan tuntutan akan dilanjutkan pada Selasa, 10 Desember 2025.

‎Penundaan ini sempat memicu reaksi emosional dari keluarga korban yang sejak pagi sudah hadir. Namun, di tengah rasa kecewa, keluarga tetap berusaha memahami kondisi proses hukum yang berjalan.

‎Ibunda Prada Lucky mengungkapkan bahwa keluarga sudah menunggu dari pagi hingga siang, namun tetap berusaha menghargai kerja Oditur Militer yang harus menyiapkan tuntutan dalam jumlah besar.

‎“Kami memang kecewa karena sudah menunggu sejak pagi sampai siang, tetapi kami memahami dan memaklumi kesibukan Oditur yang harus merangkum begitu banyak tuntutan untuk 22 terdakwa,” ujarnya.

‎Ia menambahkan bahwa keluarga berharap penundaan ini tidak berujung pada tuntutan yang mengecewakan.

‎“Kami berharap apa yang nanti dibacakan tidak mengecewakan kami yang sudah menerima penundaan sidang hari ini. Kami hanya ingin keadilan untuk anak kami,” tegasnya.

‎Para terdakwa yang masuk dalam berkas perkara nomor 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 terdiri dari 17 prajurit TNI dengan berbagai jenjang pangkat:

‎1. Sertu Thomas Desamberis Awi

‎2. Sertu Andre Mahoklory

‎3. Pratu Poncianus Allan Dadi

‎4. Pratu Abner Yeterson Nubatonis

‎5. Sertu Rivaldo De Alexando Kase

‎6. Pratu Imanuel Nimrot Laubora

‎7. Pratu Dervinti Arjuna Putra Bessie

‎8. Letda Made Juni Arta Dana

‎9. Pratu Rofinus Sale

‎10. Pratu Emanuel Joko Huki

11. Pratu Ariyanto Asa

‎12. Pratu Jamal Bantal

‎13. Pratu Yohanes Viani Ili

‎14. Serda Mario Paskalis Gomang

‎15. Pratu Firdaus

‎16. Letda Achmad Thariq Al Qindi Singajuru

‎17. Pratu Yulianus Rivaldy Ola Baga

‎Selain berkas ini, total 22 terdakwa dari berbagai berkas terkait kasus yang sama masih menjalani proses peradilan di Pengadilan Militer III-15 Kupang.

‎Pengadilan menegaskan bahwa seluruh proses akan diselesaikan sesuai prosedur, dan pembacaan tuntutan akan dilakukan setelah berkas Oditur dinyatakan lengkap. (es) 

Dapatkan sekarang

NTT Zoom, Ringan dan cepat
0 Disukai