Spesialis Curi Barang Elektronik, MS Diringkus Polisi
MS spesial pencuri barang elektronik di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang yang diringkus polisi, Kamis (1/7)
Redaksi
05 Jul 2021 14:56 WITA

Spesialis Curi Barang Elektronik, MS Diringkus Polisi

KUPANG, NTTZOOM - MS (50) spesialis pencuri barang elektronik yang meresahkan warga berhasil diamankan Satreskrim Polres Kupang Kota, Polda NTT di hutan Oekobo, Desa Oelatsala, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang.

"Benar Pelaku ditangkap oleh anggota Buser Satreskrim Polres Kupang Kota dipimpin oleh Kanit Buser Aipda Yance Sinlaeloe pada hari Kamis (1/7) petang di tempat persembunyiannya di hutan Oekobo," ungkap Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Rishian Krisna Minggu (4/7).

Dijelaskan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/235/V/2021/SPKT Polres Kupang Kota tentang kasus pencurian barang elektronik.

Berdasarkan laporan tersebut, tim Buser melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan empat buah barang bukti berupa tiga tablet berbasis Android dan satu buah Handphone, tiga buah tab diamankan dari tangan Penadah PHPK (37) yakni satu Samsung Tab A warna hitam, Satu Samsung Tab A warna putih dan satu Samsung tab S7 warna hitam. Sedangkan satu buah HP merek Oppo reno 2 warna abu-abu di tangan penadah FN (42). Mereka pun mengakui barang tersebut didapatkan dari MS.

Selanjutnya tim Buser melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku, Namun pelaku yang mengetahui dirinya sedang dicari polisi, melarikan diri dan bersembunyi di dalam hutan Oeboko, Desa Oelatsala, Kabupaten Kupang sambil mengerjakan kebun miliknya.

"Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim Buser akhirnya berhasil mengamankan pelaku, Kamis (1/7) tanpa melakukan perlawanan. Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolres Kupang Kota guna proses hukum lebih lanjut," jelasnya.

Pelaku pun mengakui sudah sering mencuri barang elektronik dalam rumah di wilayah hukum Polres Kupang Kota dan wilayah hukum Polres Kupang Kabupaten.

"Hasil penjualan dari barang curian tersebut, pelaku menggunakannya untuk berpesta minuman keras," ungkapnya.

"Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kupang Kota guna pemeriksaan lebih lanjut," tambahnya. (zt/cd3/nz)

Dapatkan sekarang

NTT Zoom, Ringan dan cepat
0 Disukai
Lihat Juga