‎Sudah Tiga Tahun, Berkas Perkara Anggota DPRD di Kupang Belum Juga P21 ‎
Ferry Anggi Widodo (37), istri anggota DPRD Kota Kupang Mokrianus Imanuel Lay alias Mokris, bersama dua anaknya saat mendatangi Kejaksaan Tinggi NTT pada Jumat (12/12/2025). 
Redaksi
12 Dec 2025 17:51 WITA

‎Sudah Tiga Tahun, Berkas Perkara Anggota DPRD di Kupang Belum Juga P21 ‎

Kupang, NTTzoom.com— Ferry Anggi Widodo (37), istri anggota DPRD Kota Kupang Mokrianus Imanuel Lay alias Mokris, kembali mendatangi Kejaksaan Tinggi NTT pada Jumat (12/12/2025). 

‎Ia mempertanyakan lambannya proses penanganan berkas perkara dugaan penelantaran yang telah ia laporkan sejak 2023 dan hingga kini belum juga dinyatakan lengkap (P21).

‎Ferry menegaskan bahwa kasus yang sudah berjalan hampir tiga tahun ini tidak boleh terus berlarut-larut, terutama karena menyangkut hak dan masa depan dua anaknya. Ia menyebut berkas perkaranya telah bolak-balik dari kejaksaan ke penyidik sebanyak lima kali dengan petunjuk yang sama.

‎“Berkas saya sudah hampir satu tahun di kejaksaan, tetapi belum juga P21. Saya dan anak-anak merasa seperti dipermainkan. Saya hanya menuntut keadilan,” kata Anggi kepada wartawan (12/12). 

‎Ia juga meminta Kejati NTT bersikap objektif dan tidak memberikan perlakuan khusus hanya karena terlapor merupakan seorang anggota DPRD aktif.

‎“Memang suami saya itu anggota DPRD Kota Kupang. Tapi jangan sampai jabatan membuat proses hukum berbeda. Saya ini hanya ibu rumah tangga, tapi hak saya dan anak-anak juga harus dihormati, saya hanya menuntut hak kami." ujarnya.

‎Sementara itu, Koordinator Pidum Kejati NTT, Dr. Noven V. Bulan, membenarkan bahwa berkas kasus tersebut telah masuk tahap satu. Ia menyebut jaksa masih membutuhkan kelengkapan tambahan dari penyidik Polda NTT.

‎“Berkas perkara memang sudah diteliti oleh jaksa peneliti. Namun masih ada hal-hal yang perlu dikoordinasikan lebih lanjut dengan penyidik. Karena itu berkas dikembalikan untuk dilengkapi,” jelas Noven.

‎Kasus dugaan penelantaran ini dilaporkan Anggi pada 2 November 2023 melalui LP/B/374/XI/2023/SPKT/Polda NTT. Penyidik telah memeriksa 13 saksi, termasuk saksi ahli, sebelum menetapkan Mokris Lay sebagai tersangka pada Agustus 2025. Namun hingga kini, berkas perkara masih belum dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.

‎Anggi meminta Kejati segera memberikan kepastian hukum dengan menerbitkan P21 dan melimpahkan perkara ke pengadilan. 

‎“Karna di pengadilanlah anak-anak saya bisa mendapatkan keadilan,” tegasnya. (es) 

Dapatkan sekarang

NTT Zoom, Ringan dan cepat
0 Disukai