MAUMERE, NTTZOOM-Universitas Nusa Nipa ( Unipa) tercatat sebagai aset daerah tetapi sejak berdiri hingga saat ini tidak pernah dilaporkan kepada pemerintah daerah. Sejumlah Anggota DPRD mulai menyoroti Unipa, termasuk soal pengelolaan keuangannya.
Anggota Fraksi Gerinda DPRD Sikka Stef Say, bahkan dengan tegas mempertanyakan soal keuangan aset daerah tersebut. Hal ini disampaikan Stef, Jumat (16/7).
Stef jelaskan, hibah semua aset daerah harus dibahas terlebih dahulu di DPRD. Mirisnya selama ini sejumlah aset daerah yang dihibahkan, termasuk tanah dan sejumlah aset lainya belum dibahas namun dihibahkan, salah satunya Unipa.
Diakuinya salah satu aset daerah yang tercatat sebagai aset daerah, yakni Unipa, namun hingga saat ini tidak pernah dilaporkan. Kini yang menjadi pertanyaannya uangnya kemana. Tercatat sebagai aset daerah tetapi tidak pernah dilaporkan, kalau milik perorangan, kenapa dicatat sebagai aset daerah.
"Yang kami pertanyakan soal aset daerah Unipa, sejak berdiri sampai dengan saat ini belum ada laporannya. Memangnya Unipa ini milik siapa. Kalau milik Pemda semestinya harus ada laporan. Kalau milik perorangan kenapa tercatat sebagai aset daerah,” tegas Stef.
Stef menambahkan, semua aset daerah itu semestinya melalui persetujuan DPRD. Unipa, kata Stef tercatat sebagai pengelola aset. Kalau sebagai pengelola aset maka ada nilai ekonomis. Artinya ada pengelolaan, berarti bentuknya harus sewa dan bayarnya ke Pemda. Jika Unipa ini milik Pemda maka uangnya harus ke Pemda, karena Unipa bukan BLUD.
"Selama ini tidak pernah dicantumkan penerimaan uang dari Unipa, maka uangnya dikemanakan? Ini semestinya harus menjadi salah satu penerimaan daerah,” ungkap Stef.
Menurut Stef, pengelolaan Unipa itu ada penerimaan dan ada penghasilan. Mestinya salah satu sumber penghasilan Pemda Sikka, yakni Unipa, karena mengelola aset daerah.
Sementara dalam jawaban pemerintah terkait pemandangan fraksi yang mempertanyakan Unipa sebagai aset daerah, Bupati Sikka Fransikus Roberto Diogo Idong menjelaskan, pengelolaan aset daerah Unipa tercatat sebagai sub unit pengelola barang pada unit Dinas Kesehatan dengan kode 16.7.7.1.25. Kondisi itu untuk mencatat sebagian aset pemerintah daerah berupa tanah, bangunan, peralatan dan mesin dari Akademi keperawatan Pemda Sikka yang diaviliasi ke Unipa.
Posisi Sub Unit Unipa lanjut Robi, dalam unit pengelolaan barang Dinas Kesehatan, sejajar dengan Sub Unit Puskesmas. Fraksi Gerinda menilai jawaban bupati ini belum menyentuh subtansi yang dipertanyakan fraksi di DPRD, terkait laporan dan aliran uang di Unipa.
"Pengelolaan aset daerah Unipa tercatat sebagai sub unit pengelolaan barang pada unit Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka. Hal ini dibuktikan dengan kode aset tersebut,” ujar Robi.(rel/cd3/nz)
Dapatkan sekarang