Terima 55 Jenazah, Menteri PPPA Sebut NTT Darurat TPPO
Menteri PPA dan Komnas HAM di Bandara El Tari Kupang
Carlens
26 May 2023 14:23 WITA

Terima 55 Jenazah, Menteri PPPA Sebut NTT Darurat TPPO

KUPANG, NTTZOOM-Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, I Gusti Ayu Bintang Darmawati, SE.,M.Si dan Komisioner Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia (RI) kembali melakukan kunjungan ke NTT.

Dalam kunjungannya kali ini, salah satu agendanya adalah melakukan kunjungan sekaligus memantau langsung penanganan pemulangan jenazah Pekerjaan Migran Indonesia (PMI) asal NTT di Bandara Internasional El Tari Kupang, Jumat (26/5).

Kunjungannya itu mendapati data bahwa per bulan Mei 2023 tercatat sudah sebanyak 55 jenazah PMI yang diterima Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) NTT.

Jenazah PMI asal NTT itu diketahui merupakan PMI ilegal atau non-prosedural. Kondisi tersebut dinilai NTT dalam kondisi darurat Tindak Pidana Perdagangan Orang (Human Trafficking).

Menteri PPPA, Bintang Darmawati mengaku miris karena paspor milik pekerja migran, Jacob Martins bertuliskan Entikong Kalimantan Barat, sedangkan jenazahnya berasal dari NTT.

"Sangat miris, jenazah pekerja migran asal NTT tapi dalam paspornya tertulis Entikong Kalimantan Barat," ujar Menteri PPPA, Bintang Darmawati.

Terhadap penanganan berbagai modus TPPO, Kementerian PPPA akan berkoordinasi dengan Kemendagri terkait permasalahan data kependudukan dan catatan sipil, terutama pengawasan di setiap Dispendukcapil yang mencatat dokumen kependudukan warga negara.

Pihaknya juga bekerjasama dengan Kemendagri dan BP2MI terkait proses penganan, penempatan, dan perlindungan pekerja migran di luar negeri secara prosedural demi mencegah TPPO mulai dari hulu sampai hilir.

Terkait penanganan pencegahan TPPO di tingkat hulu dimulai dari pemberdayaan masyarakat secara ekonomi dimulai dari akar rumput. Dalam hal ini, Kementerian PPPA akan berkoordinasi dengan Kementerian Desa agar mengoptimalkan anggaran desa.

"Apabila masyarakat di tingkat akar rumput sudah mandiri secara ekonomi, maka tidak mudah tergiur dengan iming-iming gaji besar untuk bekerja di luar negeri dan berpotensi menjadi korban TPPO," tegasnya.

Hal senada juga diungkapkan Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM, Anis Hidayah, SH.,MH. Ia mengaku TPPO sebagai kejahatan luar biasa sehingga penanganannya harus luar biasa.

Anis menambahkan, perlu komitmen bersama untuk upaya pencegahan dan penanganan TPPO sehingga Tim Gugus Tugas harus bekerja maksimal.

"Komnas HAM mendorong upaya pencegahan menggunakan perspektif HAM, mengutamakan hak konstitusional warga, artinya negara punya kewajiban untuk melindungi pekerja migran agar aman dan terhindar dari kerentanan TPPO saat bekerja di luar negeri," jelas Anis.

Pencegahan TPPO harus dimulai dari hulu, terutama pemberdayaan ekonomi masyarakat desa, perlu adanya gerakan literasi TPPO, khususnya melalui pemerintah RT/RW, desa serta gerakan bersama dalam mencegah TPPO. (*/jem/cd3/nz)

Dapatkan sekarang

NTT Zoom, Ringan dan cepat
0 Disukai