Kupang, NTTzoom.com – Penyidik Polda Nusa Tenggara Timur resmi menyerahkan tersangka anggota DPRD Kota Kupang, Mokrianus Imanuel Lay alias Mokris Lay, beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Rabu (28/1/2026).
Tersangka Mokris tiba di Kantor Kejari Kota Kupang sekitar pukul 12.52 WITA. Ia mengenakan pakaian serba hitam dan didampingi kuasa hukumnya, Rian Kapitan. Sejumlah penyidik Polda NTT berpakaian putih-hitam terlihat mengawal tersangka saat memasuki area kejaksaan.
Selain menyerahkan tersangka, penyidik Polda NTT juga menyerahkan barang bukti terkait perkara dugaan tindak pidana penelantaran kepada Jaksa Penuntut Umum.
Setibanya di Kejari, Mokris bersama barang bukti langsung dibawa masuk ke ruang Pidana Umum (Pidum) Kejari Kota Kupang untuk menjalani proses administrasi Tahap II.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, menyampaikan bahwa pelaksanaan Tahap II merupakan tindak lanjut setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum.
“Penyidik telah menjadwalkan pelaksanaan Tahap II, yaitu penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada pihak Kejaksaan. Dengan dilaksanakannya Tahap II, secara yuridis kewenangan penanganan perkara akan beralih kepada Kejaksaan untuk dilakukan proses penuntutan di persidangan,” ujar Henry.
Ia menegaskan, tuntasnya penanganan perkara di tingkat penyidikan merupakan wujud komitmen Polda NTT dalam menghadirkan kepastian hukum serta menjaga transparansi dalam setiap tahapan proses hukum.
Kasus ini menjerat Mokris Lay dalam dugaan tindak pidana penelantaran istri dan anak. Setelah Tahap II, Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke pengadilan untuk disidangkan. (es)
Dapatkan sekarang