Redaksi
01 Jul 2021 00:46 WITA

Tiga Orang Gasak Rp 53 Juta Milik Nasabah Bank NTT

KUPANG, NTTZOOM - M Tolib (41), warga Desa Kutaraya, Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komeling Ilir, Provinsi Sumatera Selatan tidak berkutik saat dibekuk personel Polres Sumba Timur.

Dia ditangkap di samping Bank BNI Cabang Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, karena mencuri uang nasabah bank. Pelaku ditangkap tim gabungan Intel dan Reskrim yang dipimpin Kasat Reskrim, Iptu Salfredus Sutu bersama Kasat Intelkam Polres Sumba Timur, Ipda Supardjo.

Tolib merupakan pelaku pencurian uang di depan foto copy 'Mita' di Kelurahan Matawai, Kecamatan Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur. Korban Marthen Rubu (55) menderita kerugian Rp 53.784,000.

Marthen yang merupakan warga Kelurahan Kambaniru, Kecamatan Kambera, melaporkan kejadian yang menimpanya, sesuai laporan polisi nomor LP/B/88/VI/SPKT/Polres Sumba Timur/Polda NTT tanggal 15 Juni 2021.

Tolib bersama komplotannya, Sahrul dan Osias Soleman Elik alias Manto kembali memainkan aksi mereka, dengan memantau para nasabah yang membawa uang dari dalam bank, Selasa (29/6).

Begitu polisi datang dan menangkap Tolib, Sahrul dan Manto melarikan diri. Tim mencari dengan melakukan patroli di seputaran Kota Waingapu namun tidak ditemukan.

Polisi kemudian mendatangi tempat penginapan para pelaku di Hotel Cendana. Namun tim hanya menemukan pakaian yang dikenakan pelaku saat melakukan aksinya.

Polisi menginterogasi Tolib. Dia mengaku berasal dari Sumsel dan bekerja sama dengan dua pelaku lainnya, yakni Sahrul dan Manto.

Dalam aksinya, mereka menggunakan kunci T untuk merusak kunci jok sepeda motor para calon korban.

Saat kejadian, Tolib melakukan pemantauan di BRI, sementara Sahrul dan Manto di Bank NTT. Sahrul dan Manto menelepon Tolib mengabarkan ada seorang bapak (Marthen Rubu) yang keluar dari Bank NTT dengan membawa uang.

Kemudian Tolib bersama Sahrul dan Manto membuntuti korban yang keluar dari Bank NTT dengan menyimpan uang di jok sepeda motor. Setiba di depan foto copy 'Mita', para pelaku berbagi peran.

Sahrul merusak jok sepeda motor saat korban sedang masuk ke dalam tempat foto copy. Sementara Manto berperan memantau korban serta Tolib memantau dari sebelah jalan dengan sengaja duduk di atas sepeda motor.

Tolib mengaku mendapat jatah sebanyak Rp 10.000.000. Dari hasil pembagian ini, Tolib mengirim sebanyak Rp5.000.000 kepada istrinya.

Sisa uang curian dinikmati Sahrul dan Manto serta membayar biaya penginapan. Dari tangan Tolib, polisi mengamankan barang bukti satu sepeda motor.

Polisi juga mengamankan satu dompet berisikan uang Rp 599.000, KTP, SIM C, dan tiga kartu ATM serta satu lembar baju lengan panjang dan satu lembar celana yang dipakai Tolib saat beraksi dua pekan lalu. (zt/cd3/nz)

Dapatkan sekarang

NTT Zoom, Ringan dan cepat
0 Disukai