‎Tiga Pejabat KPU Sumba Timur Resmi Jadi Tersangka Korupsi Anggaran Pilkada 2024
Kejari Sumba Timur merilis tiga pejabat KPU sebagai tersangka dalam dugaan korupsi anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024. 
Redaksi
11 Nov 2025 17:47 WITA

‎Tiga Pejabat KPU Sumba Timur Resmi Jadi Tersangka Korupsi Anggaran Pilkada 2024

Waingapu, NTTzoom.com— Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur pada Selasa (4/11/2025) resmi menetapkan tiga pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumba Timur sebagai tersangka dalam dugaan korupsi anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024. 

‎Tim Jaksa Penyidik Kejari Sumba Timur menetapkan SBD (Sekretaris KPU), SL (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK), dan SR (Bendahara KPU Sumba Timur) sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: Tap-01/N.3.19/Fd.1/11/2025, Tap-02/N.3.19/Fd.1/11/2025, dan Tap-03/N.3.19/Fd.1/11/2025 tertanggal 4 November 2025.

‎Menurut Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati NTT, A. A. Raka Putra Dharmana, penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup berupa keterangan 30 orang saksi, dua orang ahli, serta sejumlah dokumen dan surat yang memperkuat adanya dugaan perbuatan melawan hukum.

‎“Seluruh alat bukti telah memenuhi unsur Pasal 184 ayat (1) KUHAP, sehingga penyidik memiliki dasar hukum yang kuat dalam menetapkan ketiganya sebagai tersangka,” ujar Raka Putra Dharmana dalam keterangan tertulisnya, Selasa malam.

Langsung Ditahan 20 Hari

‎Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 4 November 2025. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-519/N.2.16/Fd.1/11/2025, PRINT-520/N.2.16/Fd.1/11/2025, dan PRINT-521/N.2.16/Fd.1/11/2025.

‎Para tersangka dititipkan di Lapas Kelas IIA Waingapu untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

‎Raka menegaskan, Kejaksaan akan menuntaskan perkara ini secara transparan sebagai bentuk komitmen dalam menjaga integritas pengelolaan keuangan negara.

‎“Kami akan mengawal proses penyidikan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” tambahnya. (es) 

Dapatkan sekarang

NTT Zoom, Ringan dan cepat
0 Disukai