Tiga WNI asal Sulawesi Terlibat Penyelundupan WNA China ke Australia
Kepolisian Resor (Polres) Rote Ndao, saat mengamankan tujuh WNA asal China yang terdampar di perairan Rote Ndao pada Minggu (26/10/2025) sore.
Redaksi
13 Nov 2025 20:07 WITA

Tiga WNI asal Sulawesi Terlibat Penyelundupan WNA China ke Australia

Rote Ndao, NTTzoom.com – Tiga warga negara Indonesia (WNI) asal Sulawesi ditetapkan sebagai tersangka kasus penyelundupan manusia (people smuggling) oleh Kepolisian Resor (Polres) Rote Ndao, setelah diamankan bersama tujuh WNA asal China yang terdampar di perairan Rote Ndao pada Minggu (26/10/2025) sore.

‎Ketiga tersangka masing-masing bernama Aco (22), Jusman (32), dan Indra (46), warga Desa Pasipadanga, Kecamatan Maginti, Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara. Mereka diduga berperan mengantar tujuh WNA China tersebut dari wilayah Sulawesi menuju Australia dengan imbalan sejumlah uang.

‎Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, AKP Rifai, menjelaskan bahwa para WNA dan WNI diamankan sekitar pukul 17.00 WITA di Pelabuhan Dae Tolaumbuk, Desa Oebou, Kecamatan Rote Barat Daya, setelah ditemukan terdampar. “Mereka berangkat dari Sulawesi menuju Australia, namun sempat diamankan oleh otoritas Australia dan dilepaskan kembali ke laut hingga akhirnya terdampar di wilayah Rote Ndao,” jelasnya.

‎Rifai menambahkan, ketujuh WNA tersebut kemudian dibawa ke Kupang dengan pengawalan dari Unit Tipidter Satreskrim dan Unit Pengawasan Orang Asing Sat Intelkam Polres Rote Ndao untuk diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang.

‎“Sebelum berangkat, kami lakukan pemeriksaan kondisi fisik mereka dan barang bawaannya untuk memastikan semuanya dalam keadaan baik,” ujarnya.

‎Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Daerah Rote Ndao yang telah membantu kebutuhan para WNA selama berada di Mapolres. “Kemarin ada yang mengeluh sakit, kami lakukan pengobatan di klinik Polres. Kendalanya hanya soal bahasa,” katanya.

‎Terkait penanganan hukum, AKP Rifai menegaskan penyidik akan segera menuntaskan berkas perkara. “Ketiganya sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami tahan. Kami akan maksimalkan waktu agar kasus ini segera dilimpahkan ke Kejaksaan,” tandasnya. (es) 

Dapatkan sekarang

NTT Zoom, Ringan dan cepat
0 Disukai