Tim Tabur Kejati NTT Tangkap Buronan Kasus Pencabulan Anak di Kupang
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) berhasil menangkap buronan kasus pencabulan anak di Kabupaten Kupang, Jumat (22/8/2025).
PP
22 Aug 2025 17:58 WITA

Tim Tabur Kejati NTT Tangkap Buronan Kasus Pencabulan Anak di Kupang

Kupang, NTTZOOM.COM — Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) berhasil menangkap buronan kasus pencabulan anak di Kabupaten Kupang, Jumat (22/8/2025).

‎Terpidana bernama Piter Bois (27), warga Kelurahan Fatukoa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang. Ia ditangkap sekitar pukul 10.00 WITA di Desa Oelpuah, Kecamatan Kupang Tengah, tanpa perlawanan.

‎Operasi penangkapan dipimpin Asisten Intelijen Kejati NTT Bambang Dwi Murcolono bersama Plt. Kasi E Alboin M. Blegur, setelah tim melakukan pemantauan, pemetaan wilayah, dan surveilans tertutup. Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan lancar.

‎"Keberhasilan penangkapan tersebut berkat serangkaian upaya intensif yang dilakukan Tim Tabur, untuk memastikan keberadaan terpidana." ujar Kajati NTT, Zet Tadung Allo, melalui Kasie Penkum Kejati NTT, Raka Putra Dharmana. 

‎Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 3978 K/Pid.Sus/2020 tanggal 10 Desember 2020, Piter Bois dinyatakan bersalah karena membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya sebagai perbuatan yang berlanjut. Ia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp100 juta, subsidiair 3 bulan kurungan.

‎Piter ditetapkan sebagai DPO Kejaksaan Negeri Kota Kupang melalui Surat Penetapan Nomor: R-15/N.3.10/Dti.2/12/2023 pada 5 Desember 2023, setelah tidak menjalani hukuman pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.

‎Usai ditangkap, terpidana menjalani pemeriksaan kesehatan dan administrasi di Kantor Kejati NTT, sebelum diserahkan kepada jaksa eksekutor Kejari Kota Kupang untuk dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Kupang.

‎Melalui Program Tabur, Jaksa Agung RI kembali menegaskan komitmennya agar jajaran intelijen terus melacak dan menangkap setiap buronan.

Ia juga mengimbau para buronan yang masih masuk dalam DPO Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri karena tidak ada tempat aman untuk bersembunyi. (es)

Dapatkan sekarang

NTT Zoom, Ringan dan cepat
0 Disukai