‎Tinggal Administrasi, Kasus Istri Anggota DPRD Kota Kupang Segera P21
Ferry Anggi Widodo (kanan) ditemani dua aktivis perempuan dan anak, seusai bertemu Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati NTR, Jumat (09/01/2026).
Redaksi
10 Jan 2026 17:57 WITA

‎Tinggal Administrasi, Kasus Istri Anggota DPRD Kota Kupang Segera P21

Kupang, NTTzoom.com— Perkara dugaan penelantaran istri dan anak yang dilaporkan Ferry Anggi Widodo terhadap suaminya, anggota DPRD Kota Kupang berinisial ML, disebut tinggal menunggu kelengkapan administrasi sebelum dinyatakan lengkap atau P21, setelah seluruh petunjuk materi perkara dinyatakan rampung oleh jaksa peneliti di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (9/1/2026).

‎Kepastian tersebut diperoleh Ferry Anggi Widodo saat untuk ketiga kalinya mendatangi Kejati NTT. Dalam kunjungan kali ini, Anggi mengaku telah bertemu langsung dengan Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) serta jaksa peneliti yang menangani perkaranya.

‎“Kita ketemu langsung di ruangan beliau, sudah dijelaskan dengan Aspidum, jaksa peneliti Pak Samsul dan Pak Sunopo. Dari hasil pembicaraan, petunjuk sudah lengkap semuanya, materinya sudah lengkap, tinggal administrasi saja,” kata Ferry Anggi Widodo, kepada wartawan, Jumat (09/01). 

‎Anggi menyebut, pihak Kejati NTT menargetkan penetapan P21 dapat dilakukan dalam waktu dekat karena tidak ada lagi pengulangan petunjuk dalam berkas perkara.

‎“Paling cepat satu minggu ini bisa P21. Tidak ada pengulangan petunjuk lagi, tidak ada. Hanya administrasi saja yang perlu dipenuhi. Saya berharap dalam satu minggu ini, mereka juga berharap dalam minggu ini,” ujarnya.

‎Selain mendorong percepatan P21, Anggi secara tegas meminta agar tersangka segera dilakukan penahanan demi rasa keadilan bagi dirinya dan anak-anaknya.

“Permintaan pribadi saya sih segera ditahan tersangkanya. Senin nanti mereka juga akan mengundang pihak kepolisian untuk menyesuaikan administrasi-administrasi yang sesuai dengan keadaan,” tegasnya.

Sementara itu, perwakilan LSM Perempuan dan Anak, Sarah Lery Mboeik, menjelaskan bahwa proses administrasi yang tersisa berkaitan dengan penyesuaian penerapan KUHP dan KUHAP baru, khususnya pada pasal-pasal yang digunakan dalam perkara tersebut.

“Karena ini penyesuaian KUHP yang baru, jadi ada beberapa pasal yang perlu disesuaikan. Itu yang kita tunggu, dan kita berharap dalam satu minggu ke depan sudah siap untuk bisa di P21,” jelas Sarah.

Ia menambahkan, dalam ketentuan KUHAP baru, penetapan P21 memungkinkan dilakukan bersamaan dengan penahanan tersangka agar menimbulkan efek jera, terutama bagi pelaku kekerasan.

“KUHAP baru itu memungkinkan untuk P21 orangnya bisa ditahan, supaya ada efek jera bagi para politisi dan para pelaku kekerasan. Jangan ada perlindungan hukum bagi pelaku. Dan ini mereka sudah siap untuk melakukan itu sesuai KUHAP baru,” katanya.

Sarah juga mengungkapkan kekecewaan karena proses penyesuaian aturan seharusnya dapat dilakukan lebih awal sehingga perkara tidak berlarut-larut.

“Kenapa tidak diundang sebelum KUHAP ini berlaku, harusnya sudah P21. Tapi Kejaksaan juga minta pengertian agar perkara ini tidak lagi dibolak-balik. Ini sudah selesai, tinggal administrasi saja yang perlu dilengkapi,” pungkasnya.

‎Kasus ini sendiri telah dilaporkan oleh Anggi sejak November 2023 lalu dan suaminya, ML, telah ditetapkan sebagai tersangka. Laporan itupun telah dilimpahkan ke kejaksaan sejak setahun lalu (2025) namun belum juga dinyatakan P21, bahkan berkas perkara harus bolak balik hingga lima kali dengan petunjuk yang sama. (es) 

Dapatkan sekarang

NTT Zoom, Ringan dan cepat
0 Disukai