‎Uang Tunai dan Ratusan Dokumen Disita Pidsus Kejati NTT usai Geledah Dinas Koperasi
Kantor Dinas Koperasi digeledah penyidik Pidsus Kejati NTT, Sabtu (20/12/2025).
Redaksi
20 Dec 2025 15:49 WITA

‎Uang Tunai dan Ratusan Dokumen Disita Pidsus Kejati NTT usai Geledah Dinas Koperasi

‎Kupang, NTTzoom.com— Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur menggeledah Kantor Dinas Koperasi Provinsi NTT terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Produksi Bersama atau Rumah Potong Hewan (RPH) Sumlili, Kecamatan Kupang Barat, Tahun Anggaran 2022, Sabtu (20/12/2025).

‎Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan sejumlah uang tunai di meja kerja Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Koperasi berinisial F.L.B. yang diketahui bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pembangunan RPH Sumlili. 

‎Selain uang tunai, tim Pidsus juga menyita sekitar 100 dokumen yang diduga berkaitan langsung dengan pelaksanaan proyek tersebut.

‎Penggeledahan yang berlangsung kurang lebih tiga jam itu dilakukan untuk memperkuat alat bukti dalam perkara dugaan korupsi yang tengah ditangani Pidsus Kejati NTT. 

‎"Seluruh dokumen dan temuan uang tunai selanjutnya akan dianalisis guna menelusuri aliran dana serta keterlibatan pihak-pihak terkait." Ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, A. A. Raka Putra Dharmana kepada NTTzoom.com.

‎Proses penggeledahan berlangsung sesuai prosedur hukum dan disaksikan oleh Lurah setempat serta sejumlah saksi guna menjamin transparansi dan akuntabilitas penyidikan.

‎Kejaksaan Tinggi NTT menegaskan komitmennya untuk terus menuntaskan penanganan perkara dugaan korupsi RPH Sumlili sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi di wilayah Nusa Tenggara Timur. (es) 

Dapatkan sekarang

NTT Zoom, Ringan dan cepat
0 Disukai