UMP NTT Naik Sebesar 2,96 Persen
Pemprov NTT beri keterangan terkait UMP 2024
Carlens
22 Nov 2023 14:31 WITA

UMP NTT Naik Sebesar 2,96 Persen

KUPANG, Nttzoom-Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan Upah Minimun Provinsi (UMP) tahun 2024 sebesar Rp 2.186.826 yang semula berjumlah Rp.2.123.994 atau mengalami kenaikan sebesar 2,96 persen, yakni sebesar Rp 62.832.

Dasar penetapan UMP NTT, yakni memperhatikan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor: D-M/243/HI.01.00/11/2023 tertanggal 15 November 2023 tentang penyampaian informasi tata cara penetapan UMP tahun 2024 serta tata kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan untuk penetapan UMP tahun 2024.

Demikian disampaikan Asisten I Bidang Pemerintahan Sekda Provinsi NTT, Erny Usboko di Lantai I Kantor Gubernur Provinsi NTT, Selasa 21 November 2023.

Erny jelaskan, semula perhitungan upah minimum berdasarkan PP Nomor 51 tahun 2023 maka UMP NTT ditetapkan sebesar Rp 2.186.826.

Penetapan UMP NTT ini mengacu pada keputusan Penjabat (Pj) Gubernur NTT Nomor 355/KEP/HK/2023 tanggal 20 November 2023.

Dikatakan UMP NTT yang semula sebesar Rp 2.123.994 mengalami kenaikan sebesar 2,96 persen, yakni Rp 62.832. Dengan kenaikan UMP NTT ini, pemerintah berharap dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan secara minimal untuk para pekerja atau buruh.

Disebutkan, upah ini sebagai dasar bagi para pelaku pekerja yang bekerja di bawah satu tahun. Tetapi, lanjut dia, untuk di atas satu tahun akan disesuaikan dengan kemampuan para pengupah dimana tempat atau lokasi mereka bekerja.

"Jadi untuk para pekerja dapat disesuaikan dengan upah pekerja dimana mereka bekerja," ungkapnya.

Sementara Kepala Dinas (Kadis) Koperasi dan Nakertrans Provinsi NTT, Sylvia R. Peku Djawang , SP., MM menjelaskan, UMP NTT yang sudah ditetapkan pemerintah NTT seperti jaring pengaman bagi para pekerja atau buruh di bawah setahun.

Sylvia menyebut kalau di setiap kabupaten/kota di NTT sudah disiapkan pengawas  yang bertugas untuk mengawasi pelaksanaan sistem pengupahan dan norma pengupahan yang ada di setiap perusahaan.

"Jadi kami pemerintah selain kunjungan ke perusahaan, kami juga melakukan pengawasan lewat wajib lapor," sambung dia.

Dia menegaskan jika terdapat perusahaan yang tidak memberikan upah sesuai dengan jaring pengaman yang sudah ditetapkan pemerintah ataupun di perusahaan tersebut tidak memiliki struktur skala upah yang wajib diberikan perusahaan kepada para pekerjanya.

"Jika ada seperti itu, kami akan berkoordinasi lewat lembaga APIK yang dimana, di situ ada serikat buruh, Apindo dan pemerintah," ujarnya.(*/jem/cd3/nz)

Dapatkan sekarang

NTT Zoom, Ringan dan cepat
0 Disukai