Ende, NTTzoom.com— Petugas gabungan Polres Ende berhasil menggagalkan upaya pelarian dua pelaku penipuan berkedok pengobatan tradisional di Pelabuhan Ipi Ende, Selasa (14/10/2025) malam. Kedua pelaku berinisial H (31) dan N (37), asal Nusa Tenggara Barat (NTB), diamankan sesaat sebelum kapal yang mereka tumpangi berangkat menuju Kupang.
Kasus ini terungkap setelah seorang perempuan berinisial SJ (33), warga Kampung Arubara, Kelurahan Tetandara, melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Ende karena menjadi korban penipuan bermodus pengobatan tradisional.
Modus dan Kronologi
Peristiwa bermula pada Selasa (14/10/2025) sekitar pukul 18.00 WITA di rumah korban di Kelurahan Tetandara, Kecamatan Ende Selatan. Kedua pelaku datang menawarkan minyak herbal dan mengaku dapat menyembuhkan penyakit ayah korban.
Dengan dalih “syarat pengobatan”, pelaku meminta korban menyiapkan emas dan uang tunai. Korban yang percaya kemudian menyerahkan kalung emas 2 gram, sepasang anting 2 gram, serta uang tunai Rp1 juta.
Usai melakukan ritual singkat, kedua pelaku buru-buru pamit dan berjanji akan kembali keesokan harinya. Namun, korban mulai curiga karena teleponnya tak direspons. Saat memeriksa plastik hitam yang ditinggalkan pelaku, korban mendapati isinya hanya berisi batu tanpa nilai. Merasa tertipu, SJ melapor ke Polres Ende. Total kerugian ditaksir mencapai Rp8,5 juta.
Pelarian Gagal di Pelabuhan Ipi
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas piket SPKT bersama Unit Reskrim dan Unit Intel Polres Ende melakukan penyelidikan cepat. Hasilnya, kedua terduga pelaku diketahui akan melarikan diri ke Kupang menggunakan kapal laut dari Pelabuhan Ipi Ende.
Petugas kemudian berkoordinasi dengan Pos Polisi Kawasan Pelabuhan Laut Ipi Ende untuk melakukan pengamanan. Tak berselang lama, keduanya berhasil diamankan saat sedang check-in di loket pelabuhan, sesaat sebelum naik kapal.
“Berkat kesigapan petugas di lapangan, kedua pelaku berhasil diamankan sebelum meninggalkan wilayah Ende. Saat ini keduanya sudah kami amankan di Polres Ende untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kasihumas Polres Ende, Ipda Heru Sutaban, Rabu (15/10/2025).
Polisi Imbau Warga Waspada
Kedua pelaku kini menjalani proses hukum di Polres Ende. Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan pengobatan tradisional atau praktik mistik.
“Apabila masyarakat menemukan hal serupa, segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegas Ipda Heru. (es)
Dapatkan sekarang