Kupang, NTTzoom.com — Dua terdakwa dugaan korupsi anggaran Pilkada 2024 pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Timur menyatakan akan mengajukan pledoi atau pembelaan usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang, Senin (20/4/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan melalui penasihat hukum masing-masing terdakwa, Sacarias Lenggu alias Saca dan Sedelti Remi alias Delti, setelah Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Sumba Timur membacakan amar tuntutan di hadapan majelis hakim.
Majelis hakim kemudian menjadwalkan sidang lanjutan pada Selasa (21/04/2026) dengan agenda pembacaan pledoi dari penasihat hukum para terdakwa.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dr. I Nyoman Agus Hermawan bersama dua hakim anggota dan dihadiri para pihak dalam perkara tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) A.A. Raka Putra Dharmana menjelaskan, agenda persidangan telah memasuki tahapan setelah pembacaan tuntutan, yakni pemberian kesempatan kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya untuk menyampaikan pembelaan.
“Setelah pembacaan tuntutan oleh Penuntut Umum, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan pledoi. Majelis hakim kemudian menjadwalkan sidang lanjutan untuk pembacaan pledoi,” jelas Raka. (es)
Dapatkan sekarang