KUPANG, NTTzoom.com - Mabes TNI AD kini telah memperbaharui perubahan usia bagi calon siswa bintara maupun tamtama yang mulai berlaku sejak September 2025.
TNI AD telah membuka pendaftaran gelombang bintara maupun tamtama secara online sejak 11 September dan validasi mulai 15 Desember 2025.
Dikutip NTTzoom.com dari laman http://ad.rekrutmen-tni.mil.id telah terjadi perubahan batas usia bagi para calon. Jika sebelumnya 22 tahun hingga pembukaan pendidikan kini menjadi 24 tahun 0 bulan hingga pembukaan pendidikan.
Untuk tamtama pembukaan pendidikan dimulai pada 11 Desember 2025, sedangkan bintara pada 13 November 2025.
Nah, berikut ini persyaratan- persyaratan yang wajib dipenuhi para calon pada saat pendaftaran.
Persyaratan umum.
• Persyaratan umum yang harus dipenuhi antara lain:
• Warga Negara Indonesia;
• Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa (menganut salah satu dari 6 agama yang diakui di Indonesia atau penghayat kepercayaan);
• Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
• Berumur paling rendah 17 tahun 10 bulan dan paling tinggi 24 tahun 0 bulan pada saat buka pendidikan pada 11 Desember 2025;
• Tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Kepolisian Republik Indonesia;
• Sehat jasmani dan rohani serta tidak berkacamata; dan
• Tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Persyaratan lain.
• Pria, bukan anggota/mantan prajurit TNI/Polri atau PNS TNI;
• Berijazah minimal SMA/MA/SMK baik negeri atau swasta yang terakreditasi sesuai kebutuhan (Berlaku Paket C).
• Belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama dalam pendidikan pertama sampai dengan 2 (dua) tahun setelah selesai Dikma;
• Memiliki tinggi badan minimal 158 cm dan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku.
• Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) minimal selama 10 (sepuluh) tahun;
• Bersedia membayar kembali 10 (sepuluh) kali lipat biaya yang telah dikeluarkan oleh negara menurut hukum dan peraturan yang berlaku apabila dengan kemauan sendiri menolak atau mengundurkan diri dari sebagian atau seluruh kegiatan penerimaan dan pendidikan pertama sampai dengan pengangkatan menjadi prajurit TNI;
• Bersedia ditempatkan dalam salah satu dari seluruh kecabangan yang ada di TNI AD serta bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
• Harus mengikuti pemeriksaan/pengujian yang diselenggarakan oleh panitia penerimaan yang meliputi Administrasi, Kesehatan, Jasmani, Litpers dan Psikologi.
Persyaratan tambahan.
• Persyaratan tambahan yang harus dipenuhi antara lain:
• Harus ada surat persetujuan orang tua/wali (dapat ditandatangani ibu kandung, apabila bapak kandung bekerja di luar daerah/Provinsi atau telah meninggal dunia/tidak diketahui keberadaannya dan ibu kandung tidak kawin lagi) dan selama proses penerimaan prajurit TNI AD orang tua/wali tidak melakukan intervensi terhadap panitia penerimaan maupun penyelenggara pendidikan pertama dalam bentuk apapun, kapanpun dan dimanapun;
• Orang yang ditunjuk sebagai wali dari yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan dan telah diproses Disdukcapil;
• Bagi yang memperoleh ijazah dari negara lain atau lembaga pendidikan di luar naungan Kemendikbud, harus mendapat pengesahan dari Kemendikbud dan transkrip nilai yag sudah disesuaikan dengan regulasi negara Indonesia;
• Tidak bertato/bekas tato dan tidak bertindik/bekas tindik, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan adat (harus disertai surat keterangan dari ketua adat/suku);
• Bersedia mematuhi peraturan bebas KKN baik langsung maupun tidak langsung, apabila terbukti secara hukum melanggar sebagaimana yang dimaksud, maka harus bersedia dinyatakan tidak lulus dan atau dikeluarkan dari Dikma, jika pelanggaran tersebut ditemukan di kemudian hari pada saat mengikuti pendidikan pertama. Bentuk Surat Pernyataan tidak melakukan penyuapan; dan
• Memiliki kartu BPJS (Badan Peyelenggara Jaminan Sosial) atau KIS (Kartu Indonesia Sehat) aktif;
Persyaratan prestasi.
Diperbolehkan bagi calon Tamtama PK TNI AD yang menyertakan sertifikat/piagam/surat keterangan prestasi minimal tingkat nasional dengan kriteria juara (juara 1, 2 dan 3) sebagai nilai tambah dalam pelaksanaan Rik/Uji dan sidang pemilihan.
Jadwal Seleksi
PENDAFTARAN:
• Pendaftaran Online Mulai tanggal 11 September 2025, pendaftaran akan ditutup saat kuota alokasi pendaftar telah memenuhi alokasi tanpa ada pemberitahuan sebelumnya
• Validasi mulai tanggal 15 September 2025, penutupan Validasi/daftar ulang akan disampaikan via Website ini atau melalui akun Tiktok @Panpustniad, agar selalu melaksanakan update informasi dikarenakan validasi/daftar ulang dapat ditutup tanpa ada pemberitahuan sebelumnya.
SELEKSI:
Jadwal pelaksanaan seleksi akan disampaikan saat validasi/daftar ulang
Pendaftaran Calon Prajurit TNI AD dapat dilakukan melalui website http://ad.rekrutmen-tni.mil.id. (jr/nz*)
Dapatkan sekarang