Kupang, NTTzoom.com — Sebuah video yang memperlihatkan Linus Lusi, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Kadis Koperasi dan UMKM) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang berboncengan sepeda motor tanpa mengenakan helm, menjadi perbincangan luas di media sosial dalam beberapa hari terakhir.
Video tersebut diketahui direkam Linus sendiri saat yang bersangkutan sedang dibonceng di jalan raya, lalu diunggah melalui akun media sosial pribadinya. Dalam potongan gambar yang beredar, Linus tampak duduk di kursi belakang sepeda motor tanpa alat pelindung kepala, sementara pengendara juga terlihat tidak menggunakan helm.
Viralnya video ini memicu beragam reaksi dari warganet. Banyak yang menilai tindakan tersebut tidak mencerminkan keteladanan sebagai pejabat publik, terlebih di tengah gencarnya sosialisasi yang dilakukan jajaran Satuan Lalu Lintas tentang pentingnya penggunaan helm demi keselamatan berkendara.
Sejumlah warga pun berkomentar menyoroti ironi dari peristiwa tersebut. Di satu sisi, aparat kepolisian tengah aktif mengedukasi masyarakat agar disiplin berlalu lintas dan mematuhi aturan keselamatan. Namun di sisi lain, seorang pejabat pemerintahan justru memperlihatkan perilaku yang dinilai bertolak belakang dengan kampanye tersebut.
"Ironis karna saat kami masyarakat kecil dituntut untuk mematuhi aturan, para pejabat justru bebas melawan aturan." ujar Peter seorang warga NBD.
Hal senada juga diungkapkan Kris dan Sandro. Dua pemuda ini mengaku pernah ditilang polisi beberapa waktu lalu karena tidak mengenakan helm sepulang kerja.
“Iya, kami pernah kena tilang gara-gara tidak pakai helm. Tapi ini pejabat malah pamer tidak pakai helm. Kira-kira dia kena tilang atau tidak?” ungkap Sandro dengan kesal.
Sementara itu, Ditlantas Polda NTT Kombes Pol Dedy Eka Jaya Helmi saat dikonfirmasi terkait video tersebut, mengaku masih berada di luar daerah. "Saya baru mendarat di Surabaya perjalanan ke Semarang,,,, lagi mau rakor ya" katanya via pesan WhatsApp.
Berdasarkan penelusuran terbaru, video yang sempat diunggah di akun media sosial pribadi yang bersangkutan kini sudah tidak lagi ditemukan. Saat dilakukan pengecekan, unggahan tersebut diduga telah dihapus, meski rekaman videonya telah lebih dulu tersebar luas di berbagai platform.
Penggunaan helm bagi pengendara maupun penumpang sepeda motor merupakan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan ini tidak hanya berlaku bagi masyarakat umum, tetapi juga bagi aparatur pemerintah yang semestinya menjadi contoh dalam kepatuhan terhadap regulasi.
Hingga berita ini ditulis, belum ada klarifikasi resmi dari yang bersangkutan terkait video yang viral tersebut. Publik kini menanti penjelasan sekaligus sikap yang akan diambil menyikapi sorotan yang berkembang.
Linus diketahui dilantik dan resmi menempati posisi Kadis Koperasi dan UMKM pada 16 Maret 2026 dalam mutasi pejabat eselon II yang dilakukan oleh Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena.
Sebelumnya Linus Lusi pernah menjabat sebagai Staf Ahli Gubernur Bidang Perekonomian dan Pembangunan, namun dalam penyusunan struktur terbaru di tahun 2026, jabatan utamanya kini adalah sebagai pemimpin dinas yang membidangi koperasi dan pengembangan UKM di tingkat provinsi. (es)
Dapatkan sekarang