Viral Pelda Chrestian Namo Dijemput Paksa, Kapendam Klarifikasi
‎Kolonel Inf Widi Rahman - ‎Kepala Penerangan Kodam IX/Udayana.



Foto: istimewa
Redaksi
09 Jan 2026 07:52 WITA

Viral Pelda Chrestian Namo Dijemput Paksa, Kapendam Klarifikasi

Denpasar, NTTzoom.com— Kodam IX/Udayana memberikan klarifikasi resmi terkait video viral di media sosial yang menarasikan penjemputan paksa Pelda Chrestian Namo oleh anggota Denpom di Pelabuhan Tenau Kupang, Nusa Tenggara Timur, Selasa (7/1/2026). 

‎Kepala Penerangan Kodam IX/Udayana, Kolonel Inf Widi Rahman, menegaskan bahwa informasi yang menyebut Pelda Chrestian Namo dijemput oleh anggota Denpom IX/1 Kupang adalah tidak benar.

“Perlu kami tegaskan bahwa pengantaran Pelda Chrestian Namo tidak dilakukan oleh Denpom IX/1 Kupang. Pengantaran tersebut dilaksanakan oleh unsur Provos Kodim 1627/Rote Ndao serta anggota Korem 161/Wira Sakti, dan seluruh rangkaian kegiatan dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku di lingkungan TNI Angkatan Darat,” tegas Kolonel Inf Widi Rahman dalam rilis yang diterima NTTzoom.com, Kamis (08/01). 

Kapendam menjelaskan, pengantaran Pelda Chrestian Namo ke Denpom IX/1 Kupang dilakukan dalam rangka menjalani pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin dan hukum militer, terkait dugaan memiliki wanita simpanan atau hidup bersama di luar ikatan pernikahan yang sah. 

Menurut Kapendam, dugaan tersebut berpotensi melanggar Pasal 103 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) tentang dengan sengaja tidak menaati perintah kedinasan, serta bertentangan dengan Surat Telegram Panglima TNI Nomor 398/VII/2009 dan Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/330/IV/2018.

“Kodam IX/Udayana berkomitmen untuk menegakkan hukum dan disiplin prajurit secara profesional, objektif, dan transparan. Setiap prajurit yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu,” ujar Kapendam.

Saat ini, Pelda Chrestian Namo disebut masih menjalani proses pemeriksaan di Denpom IX/1 Kupang. Seluruh tahapan pemeriksaan dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku di lingkungan TNI Angkatan Darat dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi dan mempercayakan sepenuhnya proses penanganan perkara ini kepada institusi yang berwenang,” pungkas Kolonel Inf Widi Rahman. (es) 

Dapatkan sekarang

NTT Zoom, Ringan dan cepat
0 Disukai