Kupang, NTTzoom.com — Sidang banding dalam perkara kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo kembali digelar dengan menghadirkan sejumlah terdakwa yang mengajukan upaya hukum terhadap putusan pengadilan militer tingkat pertama.
Persidangan tersebut dilaksanakan secara daring oleh Pengadilan Militer III Surabaya dan diikuti dari Pengadilan Militer III-15 Kupang, pada Rabu, (11/03/2026).
Humas Pengadilan Militer III-15 Kupang Kapten Chk. Damai Chrisdianto, kepada wartawan membenarkan persidangan tingkat banding Prada Lucky Namo yang digelar secara daring, untuk mendengar keterangan tambahan dari saksi kedua orang tua korban.
“Persidangan dilaksanakan secara terbuka untuk umum sehingga dapat disaksikan langsung. Selain memeriksa saksi kedua orang tua korban juga digelar persidangan terhadap pelaku lainnya,” ujarnya.
Dalam sidang banding tersebut, 22 prajurit TNI AD yang mengajukan banding mengikuti jalannya persidangan dari Kupang bersama penasihat hukum.
Majelis hakim juga menghadirkan orang tua mendiang Prada Lucky sebagai saksi, yakni Christian Namo dan Paulina Sepriana Mirpey.
Kehadiran keduanya untuk memberikan keterangan terkait peristiwa yang menimpa putra mereka hingga meninggal dunia.
Perkara ini merupakan lanjutan dari putusan Pengadilan Militer III-15 Kupang pada akhir Desember 2025 yang menjatuhkan vonis terhadap sejumlah terdakwa dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Prada Lucky.
Dalam putusan tersebut, sebagian besar terdakwa dijatuhi hukuman penjara serta pemecatan dari dinas militer.
Tercatat sebanyak 15 terdakwa divonis enam tahun penjara dan dipecat dari TNI AD, serta diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga korban dengan total sekitar Rp544 juta.
Selain itu, dua perwira TNI AD, yakni Made Juni Arta Dana dan Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara disertai pemecatan dari dinas militer.
Upaya banding dilakukan untuk meminta peninjauan kembali terhadap putusan yang telah dijatuhkan pada tingkat pertama.
Kasus kematian Prada Lucky sendiri menyita perhatian publik karena melibatkan puluhan personel militer yang diduga terlibat dalam rangkaian penganiayaan terhadap korban.
Secara keseluruhan, perkara ini menjerat 22 terdakwa yang proses perkaranya dibagi dalam beberapa berkas persidangan. (es)
Dapatkan sekarang