22 Prajurit Ajukan Banding Kasus Kematian Prada Lucky Namo
Orang tua almarhum Prada Lucky Namo dan 22 terdakwa menjalani sidang banding secara daring di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Rabu (11/03/2026).
Redaksi
13 Mar 2026 07:43 WITA

22 Prajurit Ajukan Banding Kasus Kematian Prada Lucky Namo

‎Kupang, NTTzoom.com — Sidang banding dalam perkara kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo kembali digelar dengan menghadirkan sejumlah terdakwa yang mengajukan upaya hukum terhadap putusan pengadilan militer tingkat pertama.

‎Persidangan tersebut dilaksanakan secara daring oleh Pengadilan Militer III Surabaya dan diikuti dari Pengadilan Militer III-15 Kupang, pada Rabu, (11/03/2026). 

‎Humas Pengadilan Militer III-15 Kupang Kapten Chk. Damai Chrisdianto, kepada wartawan membenarkan persidangan tingkat banding Prada Lucky Namo yang digelar secara daring, untuk mendengar keterangan tambahan dari saksi kedua orang tua korban.

‎“Persidangan dilaksanakan secara terbuka untuk umum sehingga dapat disaksikan langsung. Selain memeriksa saksi kedua orang tua korban juga digelar persidangan terhadap pelaku lainnya,” ujarnya.

‎Dalam sidang banding tersebut, 22 prajurit TNI AD yang mengajukan banding mengikuti jalannya persidangan dari Kupang bersama penasihat hukum. 

‎Majelis hakim juga menghadirkan orang tua mendiang Prada Lucky sebagai saksi, yakni Christian Namo dan Paulina Sepriana Mirpey. 

‎Kehadiran keduanya untuk memberikan keterangan terkait peristiwa yang menimpa putra mereka hingga meninggal dunia.

‎Perkara ini merupakan lanjutan dari putusan Pengadilan Militer III-15 Kupang pada akhir Desember 2025 yang menjatuhkan vonis terhadap sejumlah terdakwa dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Prada Lucky. 

‎Dalam putusan tersebut, sebagian besar terdakwa dijatuhi hukuman penjara serta pemecatan dari dinas militer.

‎Tercatat sebanyak 15 terdakwa divonis enam tahun penjara dan dipecat dari TNI AD, serta diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga korban dengan total sekitar Rp544 juta. 

‎Selain itu, dua perwira TNI AD, yakni Made Juni Arta Dana dan Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara disertai pemecatan dari dinas militer. 

‎Upaya banding dilakukan untuk meminta peninjauan kembali terhadap putusan yang telah dijatuhkan pada tingkat pertama.

‎Kasus kematian Prada Lucky sendiri menyita perhatian publik karena melibatkan puluhan personel militer yang diduga terlibat dalam rangkaian penganiayaan terhadap korban. 

‎Secara keseluruhan, perkara ini menjerat 22 terdakwa yang proses perkaranya dibagi dalam beberapa berkas persidangan. (es) 

Dapatkan sekarang

NTT Zoom, Ringan dan cepat
0 Disukai