Pelda Christian Namo Gugat Danrem Wira Sakti Kupang
Pelda Chrestian Namo (tengah) bersama tim kuasa hukum memberikan keterangan pers usai verifikasi berkas di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, NTT, Kamis (18/12/2025
Redaksi
18 Dec 2025 17:01 WITA

Pelda Christian Namo Gugat Danrem Wira Sakti Kupang

Kupang, NTTzoom.com– Tim kuasa hukum Pelda Chrestian Namo resmi melakukan verifikasi berkas gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA, Kamis (18/12/2025). Gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 418/Pdt.G/2025/PN Kupang.

‎Pelda Chrestian Namo, ayah almarhum Prada Lucky Namo, mengajukan gugatan terhadap Brigjen TNI Hendro Cahyono selaku Danrem 161/Wira Sakti Kupang sebagai Tergugat I dan Letkol Kav Kurnia Santiadi Wicaksono selaku Dandim 1627 Rote Ndao sebagai Tergugat II.

Sementara Pemerintah Republik Indonesia cq Presiden RI, cq Panglima TNI, cq KSAD, cq Pangdam IX/Udayana ditetapkan sebagai Turut Tergugat.

‎Kuasa hukum Pelda Chrestian Namo, Rika Permatasari, mengatakan pihaknya menyerahkan sejumlah bukti terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh para tergugat melalui pernyataan di media.

‎“Hari ini kami menyerahkan beberapa bukti dan berkas terkait dengan gugatan perbuatan melawan hukum. Ini terkait pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Brigjen TNI Hendro Cahyono dan Letkol Kurnia Santiadi. Akibat pernyataan di media tersebut, nama baik dan kehormatan klien kami tercederai,” ujar Rika.

‎Rika menegaskan tidak ada seorang pun yang kebal hukum, termasuk pejabat tinggi TNI.

‎“Kita semua adalah warga negara yang taat hukum dan tidak ada yang kebal hukum. Setiap perbuatan harus dipertanggungjawabkan dengan segala konsekuensinya,” tegasnya.

‎Sementara itu, Pelda Chrestian Namo menegaskan langkah hukum yang ditempuhnya merupakan bentuk ketaatan terhadap hukum yang berlaku.

‎“Saya mengikuti aturan yang berlaku. Semua warga negara Indonesia harus taat hukum tanpa terkecuali. Yang salah, salah. Yang benar, benar,” katanya.

‎Anggota tim kuasa hukum lainnya, Cosmas Jo Oko, menyebut gugatan ini diajukan karena kliennya merasa dirugikan akibat pernyataan Danrem yang menuding Pelda Chrestian Namo melakukan berbagai pelanggaran, termasuk pelanggaran disiplin.

‎“Saat klien kami sedang memperjuangkan keadilan untuk anaknya, justru muncul pernyataan yang menuduh klien kami melakukan banyak pelanggaran. Bahkan disebut tidak disiplin. Tuduhan-tuduhan inilah yang kami nilai merugikan,” ungkap Cosmas.

‎Menurut Rika Permatasari, tudingan pelanggaran disiplin tersebut tidak berdasar dan tidak dapat dibuktikan.

‎“Faktanya klien kami naik pangkat dua kali. Kalau ada proses hukum atau pelanggaran disiplin, tentu tidak mungkin diusulkan kenaikan pangkat. Kenaikan pangkat berarti tidak ada pelanggaran disiplin,” jelasnya.

‎Cosmas menilai tudingan tersebut muncul pada waktu yang tidak tepat dan terkesan mencari-cari kesalahan.

‎“Kalau memang klien kami tidak disiplin, mengapa baru dipersoalkan sekarang? Saat beliau memperjuangkan keadilan untuk anaknya, justru seolah-olah dicari-cari kesalahannya. Kami akan uji semua itu di pengadilan,” tegas Cosmas.

‎Rika menambahkan, pernyataan pimpinan TNI tersebut justru menimbulkan luka psikologis bagi keluarga korban.

‎“Ini adalah luka kedua bagi keluarga. Seharusnya pimpinan berempati kepada anak buah yang sedang berduka, bukan malah membungkam seorang ayah yang mencari keadilan. Dugaan pelanggaran yang disebut terjadi pada 2018 juga tidak ada korelasinya dengan perkara yang saat ini disidangkan di Pengadilan Militer III-15 Kupang,” pungkasnya. (es) 

Dapatkan sekarang

NTT Zoom, Ringan dan cepat
0 Disukai