Kupang, NTTzoom.com— Ferry Anggi Widodo, istri dari salah satu anggota DPRD Kota Kupang berinisial ML, kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (9/1/2026).
Kedatangan ini merupakan yang ketiga kalinya, guna mempertanyakan kepastian hukum atas laporan dugaan penelantaran istri dan anak yang telah bergulir selama hampir tiga tahun.
Anggi menegaskan, hingga kini perkara yang menjerat suaminya belum juga menunjukkan kejelasan, meskipun berkas perkara disebut telah kembali masuk ke Kejati NTT sejak awal Januari 2026.
“Saya mau tanya komitmen Kajati bagaimana dengan saya punya kasus yang sudah tiga tahun terkatung-katung. Apakah ada keadilan buat saya dan anak-anak, atau ada dugaan mereka takut kasih P21 terhadap tersangka, atau ada dugaan perlindungan hukum terhadap tersangka,” ujar Ferry Anggi Widodo di halaman Kejati NTT.
Ia mengungkapkan kekecewaannya karena merasa dipermainkan dalam proses hukum yang berjalan lambat, sementara tersangka tetap bebas beraktivitas.
“Saya sudah tiga tahun dengan masalah ini, cari keadilan untuk dua orang anak saya. Tapi tersangkanya enak-enak bisa ke mana-mana, bisa liburan, bisa jalan-jalan. Saya dengan anak tiga tahun cari keadilan, tapi saya merasa dipermainkan di sini,” katanya.
Anggi juga menyoroti lamanya proses penelitian berkas di Kejati NTT. Ia menyebut, sesuai aturan terbaru, jaksa hanya memiliki waktu tujuh hari untuk meneliti kelengkapan berkas perkara.
“Berkas sudah masuk dari hari Senin tanggal 5 Januari 2026, tapi sampai sekarang belum ada keputusan P21 atau tidak. Sementara undang-undang baru hanya tujuh hari berkas diteliti. Sekarang sudah hari ke enam. Jadi saya mau kepastian hukum untuk anak-anak saya,” tegasnya.
Dalam kedatangannya kali ini, Anggi secara khusus meminta untuk bertemu langsung dengan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, bukan dengan jaksa peneliti.
“Saya minta hari ini bisa ketemu Pak Kajati langsung. Bukan dengan jaksa peneliti. Saya harap bisa ketemu hari ini. Kalau tidak, saya akan ribut,” tandasnya.
Sementara itu, Kajati NTT, Roch Adi Wibowo mengungkapkan, berkas perkara anggota DPRD Kota Kupang itu baru diserahkan oleh penyidik Polda NTT kepada JPU Kejati NTT pada Senin, (05/01).
“Berkas perkara (perbaikan) baru kami terima pada 5 Januari 2026. Sejak awal, penanganan perkara ini terus kami diskusikan secara intens dengan penyidik, termasuk dalam rangka pemenuhan syarat formil dan materiil,” ungkap Roch saat menggelar jumpa pers terkait Capaian Kinerja 2025 di Kantor Kejati NTT, Selasa, (06/01).
Ia menegaskan, kehati-hatian menjadi prinsip utama kejaksaan dalam menangani perkara tersebut, terlebih karena kasus ini berada pada masa peralihan penerapan regulasi hukum pidana.
Menurut Roch, Kejati NTT akan segera menindaklanjuti berkas perkara tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku. (es)
Dapatkan sekarang