KUPANG, NTTZOOM-Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) menerima sertipikat lahan seluas 80 Ha atas nama PT.Timor Sarana Pembangunan Nekmese, dari Alberth Elyas Foenay selaku penanggung jawab PT.Timor Sarana Pembangunan Nekmese. Penyerahan tanah berupa sertipilat itu berlangsung di Hotel Sotis Kupang, pada 12 Desember 2022.
Lahan tersebut terletak di KM 9 Kefamananu dan merupakan HGB yang pernah disepakati bersama Pemkab TTU dengan PT. Timor Sarana Pembangunan Nekmese. Lahan itu untuk pembangunan perumahan yang diperuntukan bagi PNS, TNI, Polri dan juga kepada masyarakat yang membutuhkan.
Robert Jimmy Lambila sebagai Kejari TTU mengapresiasi dan menghormati keputusan Alberth Foenay yang dengan sukarela mengembalikan lahan kepada Pemkab TTU melalui Kejaksaan Negeri TTU untuk kepentingan pemerintah dalam membangun terminal berskala internasional.
Alberth Elyas Foenay yang didampingi salah satu anaknya Petter Foenay, menyampaikan terima kasih kepada Kajari TTU dan seluruh jajarannya. Dan, dijelaskan bahwa pengembalian lahan tersebut memang sudah lama direncanakan, namun baru terjadi sekarang oleh komunikasi yang terjalin dengan pihak Kejaksaan Negeri TTU.
Dia mengaku ingin mengembalikan lahan tersebut jika diberikan kepada kejaksaan dan selanjutnya kejaksaan yang menyerahkannya ke Pemerintah Daerah.
Alberth menyampaikan hal ini dalam kegiatan yang juga dihadiri Sekda TTU, Kepala Bidang (Kabid) Aset serta Kepala BPN TTU dan pihak Kemenhub. Kata Alberth, laham tersebut bisa dipergunakan untuk kepentingan masyarakat dan kemajuan TTU.(*/jem/cd3/nz)
Dapatkan sekarang