Kupang, Nttzoom - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kupang memberikan rekomendasi penambahan 4 TPS baru kepada KPU kabupaten Kupang di Pilkada 2024.
Rekomendasi penambahan jumlah TPS ini berlangsung pada saat Pleno Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) yang berlangsung Hotel Neo Aston Kupang, Sabtu 10 Agustus 2024.
Rekomendasi tersebut berdasarkan hasil pengawasan melekat dan uji petik Bawaslu Kabupaten Kupang selama proses coklit pada 24 Juni hingga 24 Juli 2024 di semua TPS.
Dalam hasil pengawasan dan uji petik ditemukan ada 4 TPS yang dinilai sangat berpotensi rawan karena kemungkinan akan banyak pemilih yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya pada tanggal 27 November 2024.
Alasannya, jarak tempat tinggal pemilih ke lokasi TPS sangat jauh dan harus melewati kali dan jalan yang berlumpur serta longsor jika musim hujan.
“Ke empat TPS itu tersebar di empat Kecamatan yaitu Kecamatan Amfoang Barat Laut, Amfoang Timur, Amfoang Utara dan Fatuleu Tengah,” ungkap Kordiv P2H Bawaslu Kabupaten Kupang, Maria yulita Sarina, SE.
Maria merincikan, adapun Kecamatan Amfaong Barat Laut terdapat 200 pemilih dengan rincian laki-laki berjumlah 101 pemilih dan perempuan terdapat 99 pemilih di Desa Oelfatu wilayah kampung lama Nainefo yang berpotensi tidak bisa mengunakan hak pilinya.
Kampung lama Naifeto merupakan kampung yang berada cukup jauh dari pusat desa dengan jarak sekitar 52 Km dan bisa ditempuh dalam satu hari berjalan kaki.
Selain itu, terdapat 251 pemilih di TPS 02 di Dusun 4 kampung Oehonis dan Haufeton, Desa fatunaus, Kecamatan Amfoang Utara, di seberang sungai dengan lebar 50 meter, akan sulit bagi 251.
“Pada bulan November mendatang sudah memasuki musim hujan dan dapat mengakibatkan banjir. Jika melihat fakta yang ada di wilayah desa Fatunaus," timpalnya.
Kemudian di Kecamatan Amfoang Timur Desa Netemnanu hanya memiliki satu TPS dengan jumlah pemilih 618 orang. Namun di kampung Biloka dan Asenan terdapat 94 pemilih yang berpotensi tidak bisa menggunakan hak pilihnya.
Tempat tinggal mereka yang sangat sulit dijangkau pada musim hujan sehingga pemilih harus melewati sungai dengan luas sekitar 500 meter.
Selanjutnya 262 pemilih di TPS 02 Dusun 3 Bonet, Desa Nunbaun Kecamatan Fatuleu Tengah di Kampung Bonet yang berada jauh atau terisolir dan berjarak 9 KM dengan keadaan jalan yang rusak berlubang, berbatu dan jurang yang terjalsehingg a kendaraan Roda 2 dan roda 4 tidak bisa melewati, selain itu pemilih juga melewati kali Nunsili.
“Pada musim hujan di daerah Dusun Bonet selalu terjadi banjir dan longsor. Hal ini dapat menyebabkan masyarakat pemilih di Dusun 3 Bonet berpotensi tidak bisa menggunakan hal pilihnya," bebernya.
Menurutnya, penambahan empat TPS baru di empat kecamatan tersebut sudah melalui kajian oleh Bawaslu Kabupaten Kupang. Hal ini dilakukan berdasarkan hasil pengawasan dan uji petik yang sudah dilakukan.
“Bagi Bawaslu, menjaga hak pilih rakyat menjadi kewajiban dan komitmen moral yang harus terus diperjuangkan," pungkasnya. (jem/dev/nz)
Dapatkan sekarang