Ngada, NTT — Direktorat Reserse Narkoba Polda NTT melalui Subdirektorat I (Subdit I) melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus tindak pidana narkotika kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Ngada, Kamis (9/4/2026).
Dalam proses tersebut, penyidik menyerahkan lima tersangka berinisial SRD, PAR, S, I, dan SG setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta ketentuan dalam KUHP terbaru.
Pelaksana Harian Dirresnarkoba Polda NTT, Kombes Pol Sadjimin, menyampaikan bahwa Tahap II ini merupakan bagian dari komitmen penyidik dalam menuntaskan perkara secara profesional dan sesuai ketentuan hukum.
Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Kadek Widiantara yang juga bertugas di Kejaksaan Negeri Ngada.
Sementara itu, Kapolda NTT Irjen Pol Rudi Darmoko melalui Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra menegaskan bahwa pelaksanaan Tahap II ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam menuntaskan penanganan perkara narkotika hingga tahap penuntutan.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang transparan dan profesional. Kami memastikan setiap perkara berjalan sesuai prosedur hingga ke tahap persidangan,” ujarnya.
Ia menambahkan, sinergi antara kepolisian dan kejaksaan menjadi kunci dalam memastikan efek jera serta melindungi masyarakat dari ancaman peredaran gelap narkotika.
Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, kelima tersangka resmi menjadi tanggung jawab kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya hingga persidangan. (es)
Dapatkan sekarang