Bupati Kupang Serahkan SK 80 Orang P3K di Kabupaten Kupang 
Bupati Kupang, Yosef Lede, Senin (18/11/3035), menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Kabupaten Kupang Tahun 2024.
Bupati Kupang Serahkan SK 80 Orang P3K di Kabupaten Kupang 
Bupati Kupang Serahkan SK 80 Orang P3K di Kabupaten Kupang 
PP
19 Nov 2025 10:40 WITA

Bupati Kupang Serahkan SK 80 Orang P3K di Kabupaten Kupang 

KUPANG, NTTzoom.com - Bupati Kupang, Yosef Lede, Senin (18/11/3035), menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Kabupaten Kupang Tahun 2024, kepada 80 orang di Kantor Bupati Kupang, Oelamasi. 

SK itu adalah bagian dari P3K Tahap Dua Tahun 2024, yang baru diberikan SK karena perlu ada beberapa perbaikan administrasi. 

Yosef Lede mengatakan, 80 orang yang baru menerima SK ini adalah bagian dari tim Pemerintah Kabupaten Kupang, yang akan bekerja keras bersama seluruh elemen Pemerintah Kabupaten Kupang, untuk membangun di Kabupaten Kupang sesuai visi misi Bupati dan Wakil Bupati Kupang.  

Dia berharap, para P3K yang baru menerima SK tersebut bersyukur atas anugerah berupa SK yang mereka terima, dengan bekerja keras dalam tugas mereka setiap hari sesuai amanat undang – undang. 

“80 orang yang baru menerima SK ini segera kembali ke unit kerja masing – masing dengan segala tugas dilaksanakan dengan sebaik – baiknya. Bangun hubungan kerja yang baik dengan sesama, karena semua adala satu kesatuan. Loyal kepada pimpinan, jaga etika, maka akan ada kekompakkan sehingga memunculkan hasil kerja yang maksimal,” pesan Yosef Lede. 

Yosef Lede melanjutkan, sebagai seorang P3K yang mengabdi di lingkup Pemerintahan Kabupaten Kupang, ke 80 pegawai yang baru diserahkan SK tersebut dan personil P3K lainnya yang sudah mendapatkan SK sebelumnya, harus menyadari posisi mereka sesuai dengan amanat undang – undang.  

Dijelaskan, sebagai pegawai pada pemerintahanan dengan status P3K, mereka memiliki hak dan kewajiban yang harus dijalankan sesuai dengan batasan yang telah ditetapkan, sehingga dalam menjalankan tugas nanti, betul – betul harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, dan memahami segala konsekuensi yang bisa mereka terima, sesuai dengan status mereka sebagai P3K tersebut. 

“Kita lihat kondisi belakangan ini banyak daerah yang merumahkan P3K karena kekuatan keuangan daerah yang menurun. Kita harus bicara ini berulang kali agar kita semua memahami kondisi kita saat ini, dimana saat kekuatan keuangan semua daerah berkurang tapi justru gaji dari P3K dibebankan kepada APBD," ungkapnya.  

Dia mengatakan, hal ini tentu sangat memberatkan daerah, sehingga semua harus bersiap diri atas semua konsekuensi terburuk yang bisa di terima dikemudian hari.

Namun para P3K di Kabupaten Kupang tidak perlu berkecil hati, Pemerintah Kabupaten Kupang akan bekerja keras dengan maksimal agar keuangan daerah bisa stabil 

"Dan para P3K nantinya diharapkan akan terus mengabdi di Pemerintah Kabupaten Kupang sampai dengan batasan umur yang telah ditetapkan,” jelas Yosef Lede. ***

Dapatkan sekarang

NTT Zoom, Ringan dan cepat
0 Disukai