Redaksi
29 Jun 2021 06:56 WITA

Buron Pencabulan Diringkus Polisi

KUPANG, NTTZOOM - Satuan Reskrim Polres Manggarai, Polda NTT berhasil mengamankan PKPK (56) pelaku pencabulan anak di bawah umur di Kediamanya di Desa Pong Lale, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai, Minggu (27/6).

Kejadian penangkapan tersebut dibenarkan Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Rishian Krisna saat dikonfirmasi di Mapolda NTT, Senin (28/6).

Kabidhumas mengungkap bahwa penangkapan itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/243/XI/2019/SPKT/Res Manggarai/Polda NTT tanggal 7 November 2019.

"Pelaku pencabulan anak di bawah umur itu masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Manggarai sejak 2019," ungkapnya.

Dijelaskan, pencabulan itu terjadi pada Senin tanggal 4  November 2019 sekira jam 09.30 Wita. Pelaku diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korban berinsial FAJ (11) di Desa Pong Lale, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai.

Dalam proses penyelidikan pelaku sudah diperiksa sebagai saksi, namun saat proses ditingkatkan pada tahap penyidikan dan dilakukan pemanggilan sebagai tersangka pada tanggal 27 Februari 2020, pelaku melarikan diri ke Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.

Lanjut Rishian, pada Minggu (27/6) sekira pukul 15.00 Wita, unit Jatanras dan unit PPA Satuan Reskrim Polres Manggarai mendapat informasi bahwa pelaku telah berada di rumahnya.

"Atas informasi tersebut Satuan Reskrim Polres Manggarai melakukan penyelidikan dan personil kepolisian berhasil mengamankan pelaku di rumahnya di Desa Pong Lale, Kecamatan Ruteng, Kabupeten Manggarai," jelasnya.

"Saat ditangkap peluk tidak melakukan perlawanan. Dan saat ini pelaku telah diamankan di Polres Manggarai untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.(zt/cd3/nz)

Dapatkan sekarang

NTT Zoom, Ringan dan cepat
0 Disukai
Lihat Juga