Curi HP, Pelajar SMA Ditangkap Polisi
Pelaku dan barang bukti usai diringkus polisi. 
Redaksi
17 Jun 2021 21:32 WITA

Curi HP, Pelajar SMA Ditangkap Polisi

MANGGARAI, NTTZOOM-Tugas utama pelajar adalah belajar. Baik di rumah maupun di sekolah.

Namun, berbeda dengan seorang siswa SMA di Kabuparen Manggarai, NTT. FH (19), pelajar sebuah SMA di Kabupaten Manggarai ditangkap polisi dari Polres Manggarai. FH yang juga warga Dange, Desa Nampar Macing, Kecamatan Sano Nggoang, Kabupaten Manggarai ini merupakan pelaku pencurian 4 buah handphone milik penghuni kos Putra Putri Harmonis di Tenda, Kelurahan Tenda, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.

FH diamankan anggota dari unit Jatanras Polres Manggarai dan Kaur Bin Ops (KBO) Satuan Intelkam Polres Manggarai, Ipda Adrianus G Alastan di rumahnya, Selasa (15/6).

"Benar, polisi mengamankan pelaku pencurian handphone  di kost Putra Putri Harmonis di Kelurahan Tenda, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai," ujar Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto di Mapolda NTT, Rabu (16/6).

FH kemudian diproses berdasarkan laporan polisi nomor 
LP/B/107/VI/2021/SPKT/Res Manggarai /Polda NTT,  tentang kasus Pencurian yang terjadi sekitar pukul 01.00 wita, Selasa (15/6).

Saat itu pelaku FH masuk ke kamar kos para korban sekira pukul 01.00 wita dengan cara membuka jendela. Kemudian pelaku membuka pintu kos dan pelaku masuk ke dalam kost untuk mengambil handphone korban.

Pelaku FH berhasil menggasak 4 buah handphone. Pada saat kejadian tersebut, para korban sedang tidur. Pelaku mencuri handphone milik Maria Vinoria Kurniati  (18), Halgani M Paskalin (17), Agnes Senia (17) dan Vinsensia B. Sana (17). Para korban merupakan pelajar SMA yang juga penghuni Kos Putra Putri Harmonis di Tenda, Kelurahan Tenda, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.

Setelah mencuri handphone tersebut, pelaku menawarkan handphone milik korban tersebut melalui akun facebook milik pelaku. Dengan menggunakan handphone,  pelaku menawarkan handphone curian  ke  Hendro seharga Rp 500.000. Selanjutnya Hendro menjual handphone tersebut ke  Karlos dengan harga Rp 500.000. 

Unit Jatanras Polres Manggarai melakukan penyelidikan dan pada Selasa (15/6/2021) malam sekitar pukul 21.00 Wita, unit Jatanras bersama Perwira Pengawas (KBO Intelkam) Ipda Adrianus G. Alastan, berhasil mengamankan pelaku di kostnya  di Kumba, Kelurahan Satar Tacik, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai. 

Polisi juga mengamankan barang bukti  yakni 1 buah handphone oppo A3S, 1 buah handphone samsung A01 warna hitam, 1 buah handphone samsung A01 warna merah dan 1 buah handphone samsung J5. Ikut diamankan 1 buah handphone vivo Y91C.

"Barang bukti tersebut 4 handphone milik korban dan 1 handphone milik pelaku yang digunakan untuk bertransaksi menjual handphone hasil curian melalui akun media sosial. Saat ini  pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Manggarai untuk dilakukan proses sesuai hukum yang berlaku," tandas mantan Kapolres TTU itu. (zt/cd3/zn)

Dapatkan sekarang

NTT Zoom, Ringan dan cepat
0 Disukai