Kupang, NTTzoom.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang menyiapkan delapan jaksa penuntut umum serta puluhan saksi dan ahli untuk membuktikan dakwaan terhadap tujuh tersangka kasus kematian Sebastianus Bokol di persidangan.
Kajari Kota Kupang, Shirley Manutede, mengatakan delapan jaksa tersebut terdiri dari empat jaksa dari Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan empat jaksa dari Kejari Kota Kupang.
“Jaksa yang disiapkan ada delapan semuanya. Tolong kawal dan dukung kami,” katanya.
Selain itu, jaksa juga telah menyiapkan 24 orang saksi dan tiga orang ahli untuk dihadirkan di persidangan. Pihak tersangka, kata dia, juga diberikan hak menghadirkan saksi meringankan (a de charge).
“Saksi ada 24 semuanya, ahli tiga, nanti mungkin ada saksi a de charge yang diajukan oleh pihak tersangka,” ujarnya.
Dalam perkara ini, para tersangka akan didakwa menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
“Pasal yang diterapkan antara lain Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c, Pasal 458 juncto Pasal 20 huruf c, serta Pasal 466 ayat (3) juncto Pasal 20 huruf c, dengan ancaman pidana 20 tahun penjara,” kata Shirley.
Ia menambahkan, penyusunan surat dakwaan akan dirampungkan dalam masa penahanan 20 hari sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan untuk segera disidangkan. (es)
Dapatkan sekarang