Kupang, NTTzoom.com — Polres Rote Ndao menangani dua kasus tindak pidana penyelundupan manusia (people smuggling) sepanjang Januari hingga Juni 2026. Dari dua perkara tersebut, satu kasus telah memasuki tahap penuntutan, sementara satu kasus lainnya masih dalam proses penyidikan.
Hal itu disampaikan Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolda NTT Irjen Pol Rudi Dharmoko di Lobby Polda NTT, Kamis (11/6/2026).
AKBP Mardiono menjelaskan, kasus pertama yang ditangani penyidik Polres Rote Ndao berkaitan dengan masuknya tujuh warga negara asing (WNA) ke wilayah Rote Ndao pada 26 Februari 2026.
Ketujuh WNA tersebut terdiri dari empat warga negara China dan tiga warga negara Uzbekistan yang diduga menjadi korban jaringan penyelundupan manusia.
“Rote Ndao ini wilayah paling selatan di Nusa Tenggara Timur dan hanya berjarak sekitar 178 mil laut dari perbatasan Australia. Pada 26 Februari 2026 kami menangani kasus people smuggling yang melibatkan tujuh warga negara asing, terdiri dari empat warga negara China dan tiga warga negara Uzbekistan,” kata Mardiono.
Ia menjelaskan, para WNA tersebut ditemukan setelah masuk melalui Pantai Masedai, Kecamatan Rote Selatan. Saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan.
Selain itu, Polres Rote Ndao juga menangani perkara percobaan penyelundupan seorang warga negara Uganda melalui perairan Laut Sanam, Kecamatan Rote Barat Daya.
Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan seorang warga Rote Ndao berinisial RAS sebagai tersangka. Penyidik juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp14,5 juta yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.
“Pada kasus kedua, pelaku mencoba menyelundupkan seorang warga negara Uganda melalui perairan Laut Sanam. Dalam perkara ini kami menetapkan seorang tersangka berinisial RAS dan mengamankan barang bukti uang sebesar Rp14,5 juta,” ujarnya.
Mardiono mengatakan, perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21 dan saat ini telah memasuki tahap II setelah dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kasus ini sudah masuk tahap dua. Kami sudah melimpahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan sehingga proses penuntutan dapat segera berjalan dan kami berharap perkara ini segera disidangkan,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 120 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Pasal 457 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (es)
Dapatkan sekarang