Kupang, NTTzoom.com — Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) menonaktifkan Direktur Reserse Narkoba berinisial KBP ATB dari jabatannya setelah diduga terlibat penyalahgunaan wewenang dalam penanganan perkara peredaran obat terlarang.
Perwira menengah tersebut saat ini menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri.
Kabidpropam Polda NTT AKBP Muhammad Andra Wardhana mengatakan langkah tersebut diambil untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif dan transparan.
“Untuk menjamin objektivitas penanganan perkara, yang bersangkutan saat ini telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Direktur Reserse Narkoba Polda NTT dan sedang menjalani pemeriksaan di Divpropam Polri,” kata Andra.
Ia menjelaskan Bidpropam Polda NTT telah melakukan pemeriksaan awal terhadap sejumlah personel yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
“Bidpropam Polda NTT telah melakukan pemeriksaan awal terhadap sejumlah personel yang diduga terlibat serta mengumpulkan bukti-bukti pendukung, termasuk terkait aliran dana yang diduga berkaitan dengan perkara ini,” ujarnya.
Andra menambahkan pemeriksaan awal dilakukan terhadap beberapa anggota, yakni AKP HSB, Ipda BB, Aipda OT, Brigpol AI, Briptu LBM, dan Bripda JG.
Selain memeriksa para personel, tim Propam juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan aliran dana dalam perkara tersebut.
Apabila terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022, yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi tegas hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Sementara itu, Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra menegaskan pimpinan Polda NTT tidak akan mentolerir pelanggaran yang dilakukan oleh anggota.
“Polda NTT berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota. Penegakan disiplin dan kode etik dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” kata Henry. (es)
Dapatkan sekarang