KUPANG, NTTZOOM-Tim Pengabdian FKKH Undana yang terdiri dari drh.Nancy Foeh, drh Nemay A. Ndaong, drh Larry R W Toha, M.Sc, dan Dr. drh Novalino H G Kallau, M.Sc, melakukan pengabdian kepada masyarakat melalui pembinaan, dan penyuluhan terkait pemeriksaan hewan qurban, di FKKH Undana Kupang, Jumat (9/6).
Ketua Tim Pengabdian, drh.Nancy Foeh
mengungkapkan, tujuan dari pelatihan tersebut, agar daging yang disistribusikan ke masyarakat adalah daging yang Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH).
Dijelaskan Nancy, tujuan dilakukan pengabdian itu adalah sebagai wujud pengabdian dosen atau perguruan tinggi bagi masyarakat. Kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui mahasiswa sebagai agen pemeriksa hewan qurban atau petugas pemeriksa daging agar daging yang dikonsumsi layak, sehat dan ketentuan syariat Islam. Namun pada saat pelaksanaan di lapangan tentu pemeriksa hewan dilakukan oleh dokter hewan, dan dibantu mahasiswa kedokteran hewan serta disupervisi dokter hewan penanggung jawab lokasi tersebut.
Menurut Nancy, kegiatan ini dilakukan sebelum hari raya Idul Adha. Mahasiswa dibekali dengan pengetahuan dan prinsip pemeriksaan hewan agar mahasiswa benar-benar siap turun lapangan dan pemeriksaan hewan qurban di masjid-masjid dilakukan dengan baik dan benar, sesuai Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia nomor 114/permentan/pd.410/9/2014 tentang pemotongan hewan qurban.
Dikatakan lagi, agen pemeriksa hewan qurban diberi pengetahuan tentang pemeriksaan ante mortem atau sebelum hewan diperiksa dengan hasil dari ternak yang sudah diperiksa tidak ditemukan suatu penyakit atau kecacatan. Selain itu juga mahasiswa diberi pengetahuan tentang pemeriksaan post mortem atau setelah hewan disembelih.
"Ternak yang dimaksud adalah sapi, kambing dan domba. Ada beberapa syarat hewan untuk di-qurbankan di antarnya adalah jenis kelamin jantan, ternak sapi berumur di atas 2 tahun dan kambing atau domba berumur di atas 1 tahun, serta dinyatakan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan oleh dokter hewan," jelas Nancy.
Masih menurut dia, hewan yang dinyatakan sehat akan diberikan tanda berupa kalung layak qurban/sehat. Tujuan pemeriksaan ante mortem dan post mortem adalah menyediakan daging yang layak untuk dikonsumsi bagi masyarakat, mencegah penyakit zoonosis prioritas seperti brucellosis dan beberapa penyakit lain seperti lumpy skin disease, penyakit mulut dan kuku (PMK), pincang tumpu, buta, keropeng mulut dan lainnya.
"Hasil akhir pemeriksaan daging post mortem adalah keputusan daging, karkas dan organ dapat dikonsumsi. Karkas, daging dan/atau hasil samping yang mengalami kelainan dilakukan TRIMMING (penyayatan dan pemisahan) jika menunjukkan perubahan patologis dan seluruh karkas dan organ dari hewan kurban yang menunjukkan infeksi sistemik (septicaemia) harus dimusnahkan secara keseluruhan," tandasnya.
Masih ditambahkan, semua keputusan di atas dapat dikeluarkan berdasarkan hasil pemeriksaan oleh dokter hewan petugas.(*/jem/cd3/nz)
Dapatkan sekarang