Kupang, NTTZOOM.COM– Dua anggota Staf Pribadi Pimpinan (Spripim) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT), masing-masing Kompol BI dan seorang Polwan berinisial IA, diduga terlibat perselingkuhan. Keduanya kedapatan berada dalam satu kamar di sebuah hotel ternama di Kabupaten Sumba Tengah pada Jumat (8/8/2025) pagi.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, Kompol BI dan Brigpol IA berada di Sumba Tengah dalam rangka mendampingi Wakapolda NTT yang melakukan kunjungan kerja meninjau lahan pembangunan Polres Sumba Tengah. Namun, keduanya justru dipergoki berada seranjang sejak malam hingga pagi hari di hotel tersebut.
Pascainsiden itu, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTT langsung mengambil langkah penegakan disiplin.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, mengatakan, Kompol BI dan Brigpol IA kini telah menjalani penempatan khusus (patsus) di Bid Propam Polda NTT sejak Jumat (15/8/2025).
Kedua anggota Spripim tersebut akan menjalani penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 15 Agustus hingga 3 September 2025, guna kepentingan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.
"Yang bersangkutan Kompol B dan Briptu I sudah dipatsus dan sementara sedang dilakukan pemeriksaan mendalam oleh bid propam, biar lebih objektif. " Ungkap Kombes Henry, kepada wartawan, Selasa (19/8/2025).
Selaim dipatsus, kedua anggota polisi itu sudah dinonaktifan dari jabatannya dan dimutasikan ke Yanma Polda NTT. (es)
Dapatkan sekarang