KUPANG, NTTzoom-Seorang pegawai di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menganiaya dua tahanan secara sadis hingga babak belur dan tak bisa beraktivitas.
Pegawai di Rutan Kelas II B Kupang itu diketahui bernama Abraham Angga Linho Telaleol.
Ia diduga menganiaya dua tahanan yakni Janward CH Ndun dan Petrus Anderson Doko. Akibatnya, dua tahanan itu mengalami memar di tubuh mereka hingga tak bisa beraktivitas.
Hal ini diungkapkan orang tua Janward CH Ndun, Fians Ndun kepada wartawan, Kamis, 20 Juni 2024 di Pengadilan Negeri (PN) Kupang.
Fians menjelaskan, kejadian itu diketahui saat anak perempuannya pergi membesuk Janward CH Ndun dan Petrus Anderson Doko di Rutan Kelas II B Kupang.
“Setiap dia (Abraham) piket, dua anak saya selalu dianiaya dan disiksa. Jadi pas ada anak perempuan saya yang pergi besuk, baru mereka cerita kalau dapat aniaya sampai babak belur,” ujar Fians.
Ia menyebut, kejadian tersebut sudah dilaporkan kepada Ombudsman RI Perwakilan NTT dan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham NTT pada Kamis (30/5/2024).
Sebab, menurut Fians, kejadian ini merupakan pelanggaran HAM dan tidak bisa dibenarkan oleh hukum.
"Sangat disayangkan, maka saya minta oknum tersebut ditindak seadil-adilnya karena sejak awal sudah ada indikasi pengancaman untuk membakar anak kami ketika sudah masuk rutan. Ada videonya di sini. Sebagai orang kecil, saya tidak ada apa-apa, saya hanya bisa berdoa saja,” timpal Pria berusia 56 tahun itu.
Sementara itu, Kuasa Hukum Janward dan Petrus, Mario Kurnia Mega, menjelaskan kliennya merupakan tahanan kasus pengeroyokan terhadap Abraham Angga Linho Telaleol saat terjadinya percekcokan di acara pesta di Kelurahan Fatufeto, Kecamatan Alak, Kota Kupang pada Jumat (21/7/2023) malam.
Menurut Mario, pengeroyokan tersebut merupakan wujud pembelaan diri dari Janward dan Petrus. Sebab, mereka terlebih dahulu dicaci maki oleh Abraham Angga Linho Telaleol yang berujung melakukan penyerangan terhadap Janward dan Petrus.
“Kasus ini sebenarnya upaya untuk membela diri karena dicaci maki dan diserang oleh Abraham, maka terjadinya perkelahian sehingga dia melaporkan kasus tersebut bahwa dia dikeroyok. Tetapi, fakta persidangan tadi terungkap bahwa klien kami membela diri saat diserang,” ungkap Mario.
Sebagai kuasa hukum, beber Mario, hanya bisa mendampingi kliennya untuk mengungkapkan fakta yang sebenarnya agar putusan yang akan diberikan kepada dua terdakwa bisa adil.
“Jangan sampai ada fakta-fakta yang tidak terungkap kemudian hakim memutuskan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya,” sebutnya.
Selanjutnya Kasubbag Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) NTT, Dian Lenggu, membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, kasus itu terjadi sejak Rabu (15/5/2024).
Dikatakan, Abraham Angga Linho Telaleol sudah diperiksa secara internal dari tim Yankomnas dan Devisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham.
“Setelah beta (saya) cek, memang benar adanya kejadian tersebut. Dan yang bersangkutan sudah kami periksa secara internal dari tim Yankomas dan Divisi Pas (Pemasyarakatan),” bebernya. ***
Dapatkan sekarang