‎Empat Kali Bolak-Balik, Berkas Bokol Kini P-21
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, A.A. Raka Putra Dharmana
Redaksi
30 Mar 2026 21:24 WITA

‎Empat Kali Bolak-Balik, Berkas Bokol Kini P-21

‎Kupang, NTTzoom.com — Setelah empat kali dikembalikan ke penyidik, berkas perkara kasus kematian Sebastianus Bokol akhirnya dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), Senin (30/03/2026). 

‎Dengan dinyatakan lengkap, tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dijadwalkan berlangsung di Kejaksaan Negeri Kota Kupang pada Selasa (31/03). 

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, A.A. Raka Putra Dharmana, memastikan kelengkapan berkas tersebut.

‎“Berkas kasus Sebastian Bokol sudah dinyatakan lengkap (P-21) dan besok akan dilaksanakan tahap 2 di Kejari Kota Kupang. Untuk waktu/jamnya besok pagi saya infokan kembali,” kata Raka kepada NTTzoom.com melalui pesan whatsapp, Senin (30/03) malam. 

‎Sebelumnya, berkas perkara ini tercatat bolak-balik antara penyidik Polda NTT dan Kejati NTT sebanyak empat kali karena dinilai belum memenuhi syarat formal dan materiil. 

‎Pengiriman pertama dilakukan pada 8 Desember 2025, kedua pada 14 Januari 2026, ketiga 3 Februari 2026, dan keempat pada 19 Februari 2026.

Setiap pengembalian dilakukan melalui berita acara koordinasi (BA koordinasi) berisi petunjuk jaksa untuk dilengkapi penyidik hingga akhirnya berkas dinyatakan lengkap.

Dengan status P-21, proses perkara kini memasuki tahap penuntutan setelah tersangka dan barang bukti resmi dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum pada Tahap II.

Kasus ini terkait dugaan penganiayaan dan pembakaran terhadap Sebastianus Bokol yang ditemukan tewas terbakar pada 2 Agustus 2022 di Kali Kering TPU Liliba, Kota Kupang, dengan tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka. (es) 

Dapatkan sekarang

NTT Zoom, Ringan dan cepat
0 Disukai