Kupang, NTTzoom.com – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) menyatakan berkas perkara kasus kematian Sebastianus Bokol telah empat kali dikembalikan kepada penyidik Polda NTT karena belum memenuhi syarat formal dan materiil.
Hal ini diungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, A.A. Raka Putra Dharmana, kepada NTTzoom.com pada Kamis (05/03/2026).
Raka mengatakan berkas perkara terakhir masuk pada 19 Februari 2026 dan telah diteliti oleh jaksa penuntut umum, namun masih terdapat kekurangan.
“Berkas sudah masuk ke Kejati, sudah diteliti, masih ada kekurangan syarat formal dan materiilnya jadi dikembalikan ke penyidik,” katanya kepada NTTZoom.com.
Ia menjelaskan pengembalian dilakukan melalui berita acara koordinasi (BA koordinasi) antara jaksa dan penyidik guna melengkapi kekurangan sesuai petunjuk jaksa.
“Berkas perkara masuk terakhir tanggal 19 Februari 2026 dan saat ini sudah dikembalikan ke penyidik dengan BA koordinasi,” ujarnya.
Raka merinci, pengiriman berkas perkara tersebut telah dilakukan sebanyak empat kali oleh penyidik Polda NTT. Pengiriman pertama dilakukan pada 8 Desember 2025, kedua pada 14 Januari 2026, ketiga 3 Februari 2026, dan keempat pada 19 Februari 2026.
“Ini sudah empat kali dikirim,” katanya.
Sebelumnya, Polda NTT menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan dan pembakaran terhadap Sebastianus Bokol yang ditemukan tewas terbakar pada 2 Agustus 2022 di Kali Kering TPU Liliba, Kota Kupang.
Para tersangka dijerat pasal berlapis, termasuk Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Dengan pengembalian berkas tersebut, penyidik masih harus melengkapi petunjuk jaksa sebelum perkara dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke tahap penuntutan. (es)
Dapatkan sekarang