Kupang, NTTzoom.com– Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur menerima penyerahan empat tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara korupsi pembelian MTN PT SNP oleh PT Bank NTT Tahun 2018, Jumat (12/12/2025).
Keempat tersangka tersebut masing-masing berinisial LD selaku beneficial owner PT SNP, DS mantan Direktur Investment Banking PT MNC Sekuritas, AI Pjs Direktur Capital Market PT MNC Sekuritas, serta AE Kepala Divisi Fixed Income PT MNC Sekuritas.
Kepala Kejati NTT Roch Adi Wibowo menyatakan, para tersangka tiba di Kupang setelah sebelumnya diperiksa di Kejati Jambi.
“Hari ini kami menerima penyerahan empat tersangka dan barang bukti untuk selanjutnya dilakukan proses penuntutan,” ujar Roch kepada wartawan Jumat (12/12).
Ia menegaskan, keempat tersangka diduga kuat berperan aktif dalam menawarkan dan memasarkan MTN PT SNP meskipun mengetahui kondisi keuangan perusahaan tidak sehat.
“Mereka tetap menawarkan produk investasi yang tidak mencerminkan kondisi sebenarnya, sehingga menyebabkan kerugian negara yang besar,” tegasnya.
Kejati NTT memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (es)
Dapatkan sekarang