KUPANG, Nttzoom-Kabar gembira bagi para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jika dinyatakan lolos dalam seleksi administrasi. Namun, kabar gembira itu bukan untuk semua peserta yang ikut seleksi. Pasalnya, di Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) terdapat ratusan tenaga kesehatan (Nakes) yang tidak memenuhi syarat dan dinyatakan tidak lolos dalam seleksi administrasi.
Ratusan Nakes yang dinyatakan tidak lolos dalam seleksi administrasi pada penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK di Kabupaten Kupang 2023 ini, dikarenanakan terdapat beberapa kriteria yang tidak terpenuhi. Di antaranya, keaslian dokumen seperti foto copy pemberkasan pada saat melakukan pendaftaran. Ada juga para Nakes yang sebenarnya masuk dalam kategori umum namun melakukan pendaftaran pada kategori khusus dan sebaliknya.
Selain itu, terdapat para Nakes yang tidak memenuhi syarat dalam seleksi administrasi tersebut karena tidak menggunakan Meterai Elektronik atau E-Meterai. Ada pula STR dari beberapa peserta Nakes yang tidak berlaku lagi namun tetap mencoba untuk digunakan dalam melakukan pendaftaran sehingga dalam sistem dapat terbaca.
Hal ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau Kepala BKDP-SDM Kabupaten Kupang, Dina Abisat Masneno, S.Pd kepada nttzoom.com, Selasa 17 Oktober 2023.
Dina menyebut, untuk pelamar PPPK Nakes yang melakukan submit sebanyak 1227 Nakes. Dari 1227 Nakes tersebut, terdapat 954 Nakes yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan lolos admistrasi. Sedangkan bagi Nakes yang tidak memenuhi syarat (TMS) dan tidak lolos dalam administrasi berjumlah 273 Nakes.
"Ini karena ada yang tidak memenuhi kriteria. Seperti keaslian dokumen, ada (Nakes) yang sebenarnya masuk di kategori umum tapi daftarnya di kategori khusus. Ada juga yang tidak gunakan Meterai Elektronik, ada juga yang STR-nya sudah kadaluwarsa tapi masih dipakai akhirnya sistem terbaca," bebernya.
Dengan demikian, kata Dina, dari 273 Nakes yang tidak memenuhi syarat dan dinyatakan tidak lolos dalam seleksi administrasi ini, masih bisa melakukan masa sanggah untuk beberapa hari ke depan melalui link yang sudah ada. Yakni pada laman SSCASN BKN dengan mengklik tautan ini sscasn.bkn.go.id.
Dia menyebut, para Nakes yang tidak lolos bisa mengajukan masa sanggah sesuai waktu yang telah ditentukan.
"Jadi mereka masih bisa lakukan masa sanggah, dan jika diterima maka mereka bisa lakukan perbaikan," sebutnya.
Dina juga mengatakan, bagi peserta PPPK 2023 yang berhasil lolos, bisa langsung mempersiapkan Seleksi Kompetensi yang akan dilaksanakan 10 November hingga 4 Desember 2023 sesuai jadwal yang ada pada laman SSCASN BKN.
"Mengenai jadwal mereka(Nakes) tes itu sudah ada di SSCASN BKN. Itu sampai sekarang belum berubah. Kemudian mereka akan tes di BUPTD BKN yang ada di Kupang," ujarnya.
Untuk diketahui, para Nakes di Kabupaten Kupang mengikuti pendaftaran PPPK Nakes dimulai sejak 17 September hingga 6 Oktober 2023.(jem/cd3/nz)
Dapatkan sekarang