Kupang, NTTzoom.com – Keraguan publik terhadap keberanian Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Shirley Manutede, S.H., M.Hum, akhirnya terjawab. Kejari Kota Kupang resmi menahan anggota DPRD Kota Kupang, Mokrianus Imanuel Lay alias Mokris Lay, usai pelimpahan Tahap II dari penyidik Polda NTT kepada Jaksa Penuntut Umum, pada Rabu (28/01/2026).
Penahanan dilakukan setelah tersangka Mokris Lay diserahkan bersama barang bukti oleh penyidik Polda NTT. Sebelumnya, Mokris tidak ditahan saat masih berada dalam proses penyidikan.
Kajari Kota Kupang, Shirley Manutede, menegaskan bahwa penahanan dilakukan berdasarkan pertimbangan hukum yang matang melalui analisa yuridis sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Penahanan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan pertimbangan hukum yang matang. Hal ini sesuai dengan ketentuan KUHAP lama maupun KUHP baru, setelah seluruh unsur terpenuhi secara formil dan materiil,” tegas Shirley Manutede.
Ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP, penahanan dapat dilakukan apabila terdapat kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. Selain itu, penahanan juga diperkuat oleh Pasal 21 ayat (4) huruf a, karena tindak pidana yang disangkakan diancam pidana penjara lima tahun atau lebih.
Sementara mengacu pada KUHP baru Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, Kajari menyebut penuntut umum berwenang melakukan penahanan untuk kepentingan penuntutan sebagaimana diatur dalam Pasal 99 ayat (5) dan Pasal 100, setelah minimal dua alat bukti sah terpenuhi dan berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Selain itu, Kajari juga mempertimbangkan adanya perbedaan keterangan tersangka dengan fakta hasil penyidikan.
“Dalam pemeriksaan, tersangka menyatakan tidak menelantarkan istri dan anak. Namun berdasarkan fakta hukum, unsur penelantaran telah terpenuhi sehingga perkara dinyatakan lengkap secara formil dan materiil,” ungkapnya.
Pertimbangan penahanan turut diperkuat dengan adanya surat permohonan dari pihak korban yang menyatakan tersangka hingga kini tidak memberikan nafkah serta tempat tinggal kepada istri dan anak.
Dalam perkara ini, Mokris Lay dijerat dengan tiga pasal, yakni, Pasal 49 huruf a jo Pasal 9 ayat (1) UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pasal 77B jo Pasal 76B UU Perlindungan Anak, serta Pasal 428 KUHP baru.
Usai menjalani proses administrasi Tahap II, Mokris Lay keluar dari Kantor Kejari Kota Kupang dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi tahanan oranye serta dikawal jaksa menuju mobil tahanan untuk dititipkan di Rutan Kelas IIB Kupang.(es)
Dapatkan sekarang