Kupang, nttzoom.com – Kamar hunian dan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Kelas IIA Kupang, digeledah, Kamis (10/07/2025).
Penggeledahan ini dipimpin Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nusa Tenggara Timur (Kakanwil Ditjenpas NTT) Ketut Akbar Herry Achjar, didampingi Kepala Bagian (Kabag) TU dan Umum, Andri Lesmano, Kabid Pelayanan dan Pembinaan, Lalu Jumaidi, serta Tim Satgas Keamanan dan Ketertiban.
Penggeledahan ini bertujuan untuk mendukung 13 program akselerasi imigrasi dan pemasyarakatan, serta sebagai bentuk komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban dalam memberantas peredaran barang terlarang di dalam lapas.
“Penggeledahan ini adalah bentuk nyata dari upaya bersama untuk mencegah penyalahgunaan narkoba, senjata tajam, handphone, dan barang terlarang lainnya." Ungkap Akbar.
Dia menegaskan, penggeledahan dilaksanakan dengan teliti dan tetap berpegang pada standar operasional prosedur (SOP) tanpa bersikap arogan.
Hasil penggeledahan menunjukkan tidak ditemukannya handphone maupun narkotika. Namun, sejumlah barang yang berpotensi mengganggu keamanan seperti pemantik, paku, silet, dan botol parfum kaca berhasil disita dan langsung dimusnahkan oleh petugas.
Akbar juga mengingatkan seluruh petugas agar tidak diperkenankan membawa handphone untuk melewati pintu tiga, kecuali pejabat struktural. Sebagai alternatif, satu unit handphone disiagakan di pos komandan jaga untuk keperluan kedaruratan.
Ia menekankan pentingnya kerja sama dan kekompakan tim dalam menjaga integritas lembaga pemasyarakatan. "Kita harus bekerja satu arah, satu semangat. Jangan terlena dengan asumsi 'aman', semua UPT tetap harus waspada. Lapas dan Rutan seluruh NTT harus bersih dari handphone dan narkoba,” pungkasnya.
Kepala Lapas Kelas IIA Kupang, Antonius H. Jawa Gili, menyampaikan apresiasi atas perhatian dan dukungan langsung dari Kepala Kanwil Ditjenpas NTT. Ia menyatakan bahwa seluruh arahan akan ditindaklanjuti dan pengawasan akan terus diperketat. (es)
Dapatkan sekarang