KPU Kabupaten Kupang Sosialisasi Dua PKPU Jelang Pilkada Tahun 2024 
KPU Kabupaten Kupang menggelar sosialisasi PKPU Nomor 7 Tahun 2024 di hotel Neo Aston Kupang, Rabu 24 Juli 2024.
PP
24 Jul 2024 13:26 WITA

KPU Kabupaten Kupang Sosialisasi Dua PKPU Jelang Pilkada Tahun 2024 

Kupang, Nttzoom - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kupang menggelar sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2024 di hotel Neo Aston Kupang, Rabu 24 Juli 2024.

PKPU ini tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. 

Selain itu KPU Kabupaten Kupang juga mensosialisasikan PKPU Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.  

Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Oelamasi, Muhammad Ilham, Kapolres Kupang yang diwakili Kabag Ops Polres Kupang, Chris Sodak, Dandim 1604 Kupang yang diwakili Pabung Kodim 1604 Kupang,  yayasan Ume Daya Nusantara(UDN, Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil(Dukcapil) Kabupaten Kupang, serta perwakilan dari tiap-tiap partai politik(Parpol) di Kabupaten Kupang.  

Ketua KPU Kabupaten Kupang, Nikson Manggoa mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemuktahiran data hingga tingkat kelurahan/desa di Kabupaten Kupang.  

Menurutnya, Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang diharapkan dapat memenuhi tiga prinsip yakni mutakhir, komprehensif, dan valid. 

Nikson menjelaskan, Coklit atau Pencocokan Data Pemilih adalah mekanisme yang harus dilewati dalam menyusun daftar pemilih akan di gunakan dalam Pilkada 2024 di Kabupaten Kupang yang berlangsung 27 November mendatang.  

Dia membeberkan jika dalam pelaksanaan  ini, KPU Kabupaten Kupang menerima jumlah daftar pemilih berdasarkan data dari Kementerian Dalam Negeri(Kemendagri) melalui KPU RI sejumlah 288.902 pemilih di Kabupaten Kupang.  

“Pada proses pencocokan dan penelitian data pemilih hari ini(red) sudah berakhir. Proses itu sudah di mulai tanggal 24 Juni hingga 24 Juli 2024 dan selanjutnya akan lakukan pencermatan di tingkat PPS” Ujarnya  

Dia menjelaskan, disamping proses pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih,  KPU Kabupaten Kupang sedang mempersiapkan tahapan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Kupang Kabupaten Kupang pada Pilkada 2024 ini.  

Diungkapkan, lanjut Nikson, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan kegiatan terkait pencalonan dengan melibatkan Partai politik(Parpol) di Kabupaten Kupang.  

“KPU Kabupaten Kupang dalam waktu dekat akan siapkan tahapan pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kupang pada akhir Agustus ini” Ungkapnya  

Dirinya berharap agar melalui kegiatan sosialisasi dua PKPU ini menjadi  tujuan utama dapat tercapainya seluruh pemilih yang terakomodir dalam daftar pemilih serta Pilkada Kabupaten Kupang dapat terselenggara dengan baik. (jem/dev/nz)

Dapatkan sekarang

NTT Zoom, Ringan dan cepat
0 Disukai