KPU Kota Kupang Akan Tolak Bakal Calon Belum Berusia 25 Tahun 
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kupang, Ismael Manoe.
PP
29 Jul 2024 17:19 WITA

KPU Kota Kupang Akan Tolak Bakal Calon Belum Berusia 25 Tahun 

Kupang, Nttzoom - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kupang, Ismael Manoe menjelaskan terkait batas usia calon kepala daerah. Batas usia harus sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) yakni 25 tahun.  

Dalam penafsiran itu, KPU menyimpulkan calon kepala daerah harus memenuhi syarat batas usia minimal 25 tahun sesuai dengan putusan MA. 

Namun begitu, Ismael mengaku jika ia belum bisa berkomentar terkait batas usia pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang di Pilkda 2024.  

Alasannya, sampai dengan saat ini KPU Kota Kupang belum menerima pendaftaran calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang dikarenakan pendaftaran dibuka pada tanggal 27 Agustus 2024 mendatang.  

“Sampai dengan saat ini KPU belum menerima pendaftaran calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang. Pendaftaran dibuka pada tanggal 27 Agustus sehingga saya belum bisa berkomentar lebih jauh,” ujar Ismael kepada Nttzoom.com pada Minggu, 28 Juli 2024. 

Ketika di tanya, misalnya ada bakal calon Wali Kota atau Wali Kota Kupang yang pada saat mendaftarkan diri di KPU Kota Kupang namun belum memenuhi syarat batas usia minimal 25 tahun sesuai dengan yang diputuskan MA, Ia mengaku akan dikembalikan berkas-berkas pendaftaran tersebut.  

Berkas-berkas itu, timpal Ismael, akan di kembalikan ke Partai Politik (Parpol) atau gabungan Parpol untuk segera diperbaiki.  

“Kalau tidak memenuhi syarat (batas usia), harus dikembalikan ke Parpol atau gabungan Parpol untuk diperbaiki,” ujarnya. 

Batas usia minimal bagi calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota dikatakan memenuhi syarat jika sudah berusia 25 tahun sebelum melakukan pendaftaran maupun di KPU.  

Untuk diketahui, keterpenuhan syarat usia calon harus telah genap berusia 25 tahun bagi calon Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.  

Hal ini sesuai dengan Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 angka 2 disebutkan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Pencalonan selengkapnya berbunyi berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota. (jem/dev/nz)

Dapatkan sekarang

NTT Zoom, Ringan dan cepat
0 Disukai