‎Kuasa Hukum Pelda Chrestian Namo Nilai Tergugat Membangkang di Sidang PMH
Kuasa Hukum Pelda Chrestian Namo, Cosmas Jo Oko (kiri) dan Rikha Permatasari (kanan), saat memberikan keterangan pers Jumat (09/01/2026).
Redaksi
10 Jan 2026 15:46 WITA

‎Kuasa Hukum Pelda Chrestian Namo Nilai Tergugat Membangkang di Sidang PMH

‎Kupang, NTTzoom.com– Sidang perdata gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Pelda Chrestian Namo terhadap Danrem 161/Wirasakti Kupang dan Dandim 1627/Rote Ndao digelar di Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA, Jumat (9/1/2026). 

‎Namun, sidang tersebut diwarnai ketidakhadiran pihak tergugat. Kuasa hukum Pelda Chrestian Namo, Cosmas Jo Oko, menilai ketidakhadiran para tergugat sebagai bentuk pembangkangan terhadap panggilan pengadilan.

‎“Mestinya siapa pun yang dipanggil sebagai pihak dalam persidangan wajib menaati panggilan agar proses hukum berjalan baik. Tapi yang terjadi hari ini justru sebaliknya. Majelis hakim sampai bingung karena dipanggil-panggil tidak ada yang datang. Ini perintah pengadilan,” tegas Cosmas.

Cosmas menekankan bahwa perkara yang disidangkan merupakan perkara perdata di Pengadilan Negeri, bukan pengadilan militer, sehingga wajib dipatuhi oleh seluruh pihak.

“Ini sidang perdata perbuatan melawan hukum. Ini Pengadilan Negeri, bukan pengadilan TNI AD. Ketika tidak hadir, itu bentuk pembangkangan dan sangat memalukan karena menunjukkan ketidakteladanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Ia menyebut, majelis hakim telah menjadwalkan sidang lanjutan pada 23 Januari 2026, dan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada majelis.

“Kami tetap menghormati proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim. Kami akan hadir kembali pada sidang lanjutan tanggal 23,” kata Cosmas.

Dalam kesempatan tersebut, Cosmas juga menyampaikan kritik keras terhadap kondisi internal institusi TNI dan meminta pimpinan tertinggi TNI melakukan pembenahan serius.

“Kami mohon kepada Panglima TNI dan Kasad agar lebih fokus memperbaiki internal institusi. Kami melihat saat ini banyak persoalan serius, mulai dari penangkapan yang tidak jelas, penganiayaan, hingga kasus-kasus lain di internal TNI,” ungkapnya.

‎Cosmas juga kembali menegaskan dugaan bahwa penjemputan paksa dan penahanan terhadap Pelda Chrestian Namo merupakan bentuk kriminalisasi dan upaya menghalangi kliennya mengikuti persidangan.

“Kami menduga penangkapan dan penahanan ini adalah bentuk kriminalisasi dan upaya menghalangi Pelda Chrestian Namo untuk mengikuti sidang hari ini. Tapi kami tegaskan, perjuangan ini tidak akan berhenti,” tegasnya.

‎Menurut Cosmas, gugatan PMH ini bukan semata-mata untuk kepentingan pribadi kliennya, melainkan demi masa depan institusi TNI dan generasi prajurit ke depan.

‎“Ini bukan hanya soal Prada Lucky Namo. Ini tentang anak bangsa ke depan, tentang mereka yang sudah dan yang bercita-cita menjadi prajurit TNI, agar institusi ini bersih dan berwibawa,” pungkasnya. (es) 

Dapatkan sekarang

NTT Zoom, Ringan dan cepat
0 Disukai