Kupang, NTTzoom.com – Kuasa hukum empat terlapor dalam kasus dugaan intimidasi terhadap mendiang dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha, Amos Lafu, membantah kliennya melakukan intimidasi saat peristiwa di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Leona, Kabupaten Timor Tengah Utara, pada 13 Juni 2026 lalu.
Pernyataan itu disampaikan Amos usai mendampingi empat kliennya menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (Ditres PPA PPO) serta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT, Selasa (14/7/2026). Pemeriksaan berlangsung lebih dari tujuh jam.
Menurut Amos, seluruh fakta yang dialami para terlapor telah disampaikan kepada penyidik. Ia berharap keterangan tersebut menjadi bahan pertimbangan dalam mengungkap perkara secara objektif.
"Secara prinsip, kami tegaskan bahwa tidak ada intimidasi yang dilakukan. Berdasarkan keterangan klien kami, yang terjadi pada 13 Juni adalah diskusi atau percakapan yang alot dalam konteks keluarga pasien mempertanyakan pelayanan kesehatan yang diterima," kata Amos.
Ia menjelaskan, keluarga pasien saat itu meminta penjelasan mengenai kondisi pasien yang diduga mengalami gigitan ular serta penanganan medis yang diberikan. Menurutnya, setelah dokter dan pihak manajemen rumah sakit memberikan penjelasan, persoalan tersebut selesai secara baik.
Amos juga menegaskan para kliennya akan tetap kooperatif dan siap memenuhi panggilan penyidik apabila kembali dimintai keterangan dalam proses penyelidikan yang masih berlangsung. (es)
Dapatkan sekarang