‎Kuasa Hukum Terlapor Minta Penyidik Segera Tentukan Pasal Dugaan Intimidasi dr. Icha
Empat terlapor saat berada di ruang penyidik Ditreskrimum Polda NTT, Selasa (14/7/2026).
Redaksi
16 Jul 2026 09:36 WITA

‎Kuasa Hukum Terlapor Minta Penyidik Segera Tentukan Pasal Dugaan Intimidasi dr. Icha

Kupang, NTTzoom.com – Kuasa hukum empat terlapor dalam kasus dugaan intimidasi terhadap mendiang dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha meminta penyidik Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) segera menentukan pasal yang menjadi dasar penanganan perkara.

‎Permintaan tersebut disampaikan kuasa hukum para terlapor, Amos Lafu, usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di Mapolda NTT, Selasa (14/7/2026).

‎Menurut Amos, hingga saat ini surat panggilan pemeriksaan yang diterima kliennya belum mencantumkan pasal yang sedang didalami penyidik. Ia menilai kepastian mengenai pasal yang diselidiki penting agar tim kuasa hukum dapat mempersiapkan langkah pembelaan secara proporsional.

‎"Kami berharap dalam waktu yang tidak terlalu lama sudah bisa ada pasal yang menjadi bidikan utama. Kalau sudah ada pasalnya, tentu kami lebih mudah menyiapkan pembelaan hukum untuk klien kami," ujar Amos.

‎Meski demikian, Amos menegaskan pihaknya memahami bahwa perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan sehingga penyidik masih mengumpulkan keterangan, barang bukti, dan informasi dari berbagai pihak.

‎Ia juga memastikan para kliennya akan tetap bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung dan siap memenuhi panggilan penyidik apabila kembali dimintai keterangan.

‎Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT menyatakan penanganan laporan dugaan intimidasi terhadap mendiang dr. Icha masih berada pada tahap penyelidikan. 

‎Polisi masih mengumpulkan keterangan saksi, memeriksa para terlapor, mengamankan barang bukti, serta akan meminta pendapat sejumlah ahli sebelum menentukan apakah perkara tersebut memenuhi unsur tindak pidana untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan. (es) 

Dapatkan sekarang

NTT Zoom, Ringan dan cepat
0 Disukai
Lihat Juga