KUPANG, NTTZOOM- Yairus Markos Lanikari (21), seorang mahasiswa di Kota Kupang menghembuskan napas terakhir akibat tergilas mobil tronton. Peristiwa ini terjadi di Jalan Herman Yohanes, Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Rabu (9/6).
Sepeda motor honda beat tanpa nomor kendaraan yang dikendarai korban seorang diri menabrak mobil tronton nomor polisi DH 8262 AC.
"Pengemudi mobil tronton belum diketahui karena kabur pasca kejadian ini. Korban diketahui beralamat di RT 15/RW 08, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang," kata Kasat Lantas Polres Kupang Kota, AKP Andri Aryansyah, SIK sambil membenarkan terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut.
Berdasarkan kronologis kejadian yang dihimpun, dijelaskan korban yang mengendarai sepeda motor honda beat bergerak dari arah belakang kampus Undana, Kelurahan Penfui ke arah Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Sedangkan pengemudi mobil tronton bergerak dari arah batas kota dengan tujuan ke arah gudang Sinar Bangunan Mandiri, Kelurahan Lasiana. Saat pengemudi mobil tronton membelok ke arah kanan untuk masuk ke dalam gudang, pengemudi mobil tronton kurang memperhatikan sehingga terjadi tabrakan. Pengendara sepeda motor menabrak mobil tronton dan tergilas ban.
Dalam peristiwa ini, korban mengalami patah rahang kanan, kepala bagian kiri hancur, telinga bagian kiri hancur dan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Kondisi parah ini dialami korban karena korban tidak menggunakan helm saat berkendaraan.
"Sepeda motor korban pun hancur karena masuk ke kolong mobil tronton.
Pengendara sepeda motor dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang namun sudah meninggal di lokasi kejadian," katanya.
Kecelakaan tersebut mengakibatkan arus lalu lintas di lokasi tersebut mengalami kemacetatan. Arus lalu lintas dari dan ke lokasi kejadian dialihkan ke jalur lain agar mempermudah proses evakuasi dan proses olah tempat kejadian perkara. Proses evakuasi mobil tronton pun dilakukan hingga pagi hari.
Diduga pengemudi mobil tronton saat membelok ke arah kanan jalan tidak memperhatikan pengendara sepeda motor honda beat sehingga terjadi kecelakaan.
"Kita terkendala pengemudi mobil tronton karena kabur dan melarikan diri pasca kejadian ini serta kurangnya saksi-saksi di lokasi kejadian," ujar kasat Lantas.
Namun dipastikan kalau kecelakaan ini terjadi karena pengemudi mobil tronton lalai. Kasus ini sudah ditangani penyidik Unit Laka Satuan Lalu lintas Polres Kupang Kota melalui laporan polisi nomor LP/B / 2002/VI/2021/ SPKT. Satlantas / Polres Kupang Kota/Polda NTT tanggal 9 Juni 2021.(zt/cd3/nz)
Dapatkan sekarang