Kupang, NTTzoom.com – Unit Jatanras Satreskrim Polresta Kupang Kota menangkap seorang pria berinisial DP (38), warga Kelurahan Nunbaun Sabu, Kecamatan Alak, Kota Kupang, yang diduga terlibat dalam kasus pencurian telepon genggam milik seorang remaja berinisial MAL (17). Pelaku diamankan saat hendak mengembalikan ponsel korban dengan meminta imbalan sebesar Rp1 juta.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/8xx/VIII/2026/SPKT/Polresta Kupang Kota/Polda NTT yang dilaporkan pada 4 Agustus 2026 terkait dugaan tindak pidana pencurian.
Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota AKP Jumpatua Simanjorang, mewakili Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Nelson Filipe Dias Quintas, menjelaskan peristiwa bermula saat korban keluar pada malam hari untuk berkumpul bersama teman-temannya.
"Korban mengonsumsi minuman keras seorang diri hingga tertidur. Saat terbangun, korban mendapati telepon genggam miliknya, yakni iPhone 12 Pro Max Pacific Blue 128 GB, telah hilang," ujar AKP Jumpatua, Kamis (6/8/2026) malam.
Atas kejadian tersebut, ayah korban melaporkan kasus itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Kupang Kota agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Kupang Kota yang dipimpin Kanit Jatanras IPDA Afret Bire melakukan penyelidikan. Dalam prosesnya, terduga pelaku diketahui menghubungi korban dan pelapor dengan menawarkan pengembalian telepon genggam tersebut, namun meminta uang sebesar Rp1 juta sebagai imbalan.
Mendapat informasi tersebut, polisi menyusun strategi dan mendatangi lokasi pertemuan yang telah disepakati di depan Bank Muamalat Kuanino.
"Saat terduga pelaku datang untuk menyerahkan telepon genggam tersebut, anggota langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan," kata Jumpatua.
Saat ini, DP telah diamankan di Mapolresta Kupang Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
AKP Jumpatua mengimbau masyarakat agar tidak mengambil keuntungan dari barang milik orang lain.
"Mengambil barang yang bukan haknya, kemudian meminta imbalan untuk mengembalikannya, merupakan perbuatan yang dapat diproses secara pidana. Polresta Kupang Kota akan menindak tegas setiap pelaku tindak kriminal demi memberikan rasa aman kepada masyarakat," tegasnya.
Ia menambahkan, penyidik Unit Pidum Satreskrim Polresta Kupang Kota masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku serta melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (es)
Dapatkan sekarang