ALOR, NTTZOOM-Aksi pegroyokan yang berujung maut kembali terjadi di Kabupaten Alor, Selasa (24/8).
Kasus tersebut dipicu minuman keras atau Miras. Kasus pembunuhan ini terjadi di Desa Otvai, Kecamatan Alor Barat Laut, Kabupaten Alor, sekira pukul 00.30 Wita.
Kejadian itu melibatkan pelaku berinisial NKL (22) dengan korban berinisial YGM (43). Polisi yang menerima laporan bergerak cepat mengamankan pelaku dan kini mendekam dalam tahanan Polres Alor.
Kapolres Alor, AKBP Agustinus Christmas yang didampingi KBO Reskrim Ipda I Gede Eka Suadnyana dan Kasat Tahti Ipda Anang Adrian menjelaskan, sesuai hasil pemeriksaan terhadap beberapa saksi, kejadian tersebut bermula pada Senin (23/8) sekira pukul 20.00 Wita.
Dikatakan, saat itu pelaku NKL diajak saksi NSL untuk melayat. Dalam perjalanan pelaku dan saksi NSL membeli minuman keras (Miras) jenis sopi, kemudian mengonsumsi Miras tersebut di lokasi Puskesmas Pembantu Otvai.
Setelah mengonsumsi Miras, pelaku NKL dan saksi NSL melanjutkan perjalanan ke tempat melayat. Sesampainya pelaku NKL dan saksi NSL kembali duduk dan mengonsumsi miras bersama beberapa teman dari Desa Otvai.
Jelang beberapa saat terjadi keributan, salah satu orang yang terlibat dalam keributan itu menghampiri teman pelaku atas nama Penjo dan memukulnya.
Pelaku NKL yang melihat kejadian tersebut langsung melerai tetapi pelaku NKL malah dipukul hingga terjatuh. Sementara itu sekitar 5 orang pemuda Desa Otvai termasuk korban YGM langsung melakukan pengeroyokan terhadap pelaku NKL.
Pelaku NKL sempat melarikan diri namun terjatuh ketika dikejar oleh korban YGM. Karena merasa terancam NKL mengambil sebilah pisau dari dalam tasnya dan menyerang korban.
Korban YGM melihat pisau itu lalu hendak melarikan diri tetapi dengan cepat pelaku menikam korban sebanyak satu kali yang mengenai punggung bagian kiri korban.
"Korban YGM lari ke arah Timur sementara pelaku juga melarikan diri ke arah barat dengan membawa pisau yg digunakan menikam korban YGM, menuju ke dalam semak/hutan," jelas AKBP Agustinus Christmas ketika menggelar Press Release di Aula Bara Dhaksa Polres Alor, Rabu (25/8).
Disebutkan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti terkait dengan kasus pembunuhan tersebut. Di antaranya sebilah pisau yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban dan tas pelaku yang digunakan untuk menyimpan pisau.
Dari kejadian tersebut Kapolres Alor AKBP Agustinus Christmas mengimbau seluruh masyarakat agar berhati-hati dan tidak mengonsumsi Miras. Sebab aksi dari pelaku kejadian tersebut dipicu miras.
Ditambahkan, pelaku sempat melarikan diri yang diduga dibonceng oleh rekan pelaku. Berdasarkan beberapa informasi dari TKP terhadap keberadaan pelaku, Kapolres memerintahkan jajarannya untuk melakukan penyekatan di beberapa titik yang dimungkinkan menjadi lokasi pelarian pelaku dan pada pukul 12.00 Wita, Kapolsek ABAL bersama anggota Polsek yang bertugas melakukan penyekatan di wilayah Alor Kecil sampai Kokar mendapatkan keberadaan pelaku di Desa Alaang sehingga pelaku berhasil diamankan di Polsek.
Kapolres bersama anggota Polres Alor dan 6 personel Kompi Brimob Alor melakukan penjemputan dan pengawalan terduga pelaku dari tahanan Polsek ABAL ke tahanan Polres Alor guna menghindari adanya keluarga korban yang masih menaruh dendam terhadap pelaku.
"Mari kita semua menjaga situasi Kamtibmas agar tetap kondusif di Kabupaten Alor. Hindari konsumsi minuman keras yang memabukkan karena pengaruh minuman keras dan mabuk mengakibatkan hal-hal yang dapat memicu gangguan Kamtibmas. Apabila ada permasalahan yang berkaitan dengan hukum, diharapkan masyarakat dapat menyerahkan ke pihak kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku," harapnya.(*/zt/cd3/nz)
Dapatkan sekarang