Kupang, NTTzoom.com — Polsek Kota Lama bersama warga mengamankan seorang pria berinisial FB yang kedapatan melakukan pencurian di sebuah rumah di Jalan Sam Ratulangi V, Kelurahan Oesapa Barat, Kota Kupang, Jumat (24/4/2026) sekitar pukul 04.00 WITA.
Kapolresta Kupang Kota melalui Kapolsek Kota Lama, AKP Zainal Arifin Abdurahman, mengatakan pelaku masuk ke pekarangan rumah dengan cara memanjat pagar, lalu mengambil dua helm merek NHK yang berada di garasi motor milik korban berinisial YM (32).
“Perbuatan dilakukan pada malam hari dengan cara memanjat pagar. Karena itu, pelaku kami sangkakan dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam KUHP terbaru,” ujar Zainal.
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/089/IV/2026/SPKT/Polsek Kota Lama/Polresta Kupang Kota/Polda NTT. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru terkait pencurian dengan pemberatan.
Kronologi kejadian bermula saat korban terbangun akibat teriakan saksi yang melihat orang asing di halaman rumah. Korban kemudian melakukan pengejaran ketika pelaku berusaha melarikan diri dengan kembali melompati pagar. Pelaku akhirnya berhasil diamankan warga tidak jauh dari lokasi kejadian sebelum diserahkan ke polisi.
Dari tangan pelaku, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua helm NHK, sebilah pisau bergagang hitam, dua unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp1.489.000, serta satu unit sepeda motor Honda Beat hitam yang diduga digunakan sebagai sarana aksi.
“Kami masih mendalami kepemilikan senjata tajam, asal-usul uang tunai, serta ponsel yang ditemukan di tas pelaku,” tambah Zainal.
Saat ini, FB telah ditahan di sel tahanan Polsek Kota Lama untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengapresiasi sikap warga yang kooperatif dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.
Masyarakat diimbau tetap waspada serta memanfaatkan layanan kepolisian 110 apabila menemukan potensi gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing. (es)
Dapatkan sekarang